Berita Lombok Timur
6 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembakaran Hotel di Lombok Timur, 25 Orang Ikut Diperiksa
Keenam tersangka ini merupakan warga Serewe yang diduga menjadi dalang dan provokator hingga terjadinya pembakaran.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Polres Lombok Timur menetapkan 6 tersangka utama pada kasus pembakaran hotel milik PT Tameda Pumas Abadi (PT TPS) di Dusun Kaliantan, Desa Serewe, Lombok Timur.
Keenam tersangka ini merupakan warga Serewe yang diduga menjadi dalang dan provokator hingga terjadinya pembakaran.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono, melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman membenarkan ada penetapan tersangka dari kasus pembakaran hotel itu.
"Kami telah tetapkan 6 tersangka pada kasus pengerusakan tersebut," ucap Nikolas menjawab TribunLombok.com, Minggu (19/2/2023).
Baca juga: Jelang WSBK Mandalika 2023, Asosiasi Hotel Jamin Tak Ada Kenaikan Harga Kamar
Baca juga: PT Tamada Pumas Abadi Desak APH Serius Tangani Kasus Pembakaran Hotel Miliknya
Sebelumnya polisi juga telah membawa puluhan warga Serewe untuk diperiksa. Mereka diangkut menggunakan truck dan mini bus.
Dari keterangan polisi, pemeriksaan dilakukan berdasarkan keinginan warga. Mereka ingin pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, jadi tak hanya satu ada dua warga saja.
"Sekitar 25 orang warga sedang diperiksa dan diminta keterangan oleh penyidik reskrim Polres Lotim," demikian Nikolas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.