Berita Lombok Timur

PT Tamada Pumas Abadi Desak APH Serius Tangani Kasus Pembakaran Hotel Miliknya

Tamada Pumas Abadi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah hotelnya di Lombok Timur dibakar sejumlah oknum tak bertanggung jawab.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
HUMAS POLRES LOMBOK TIMUR
PT Tamada Pumas Abadi Desak APH Serius Tangani Kasus Pembakaran Hotel Miliknya - Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono bersama otoritas lain saat turun langsung ke hotel PT TPA yang dibakar massa, di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, Rabu (1/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - PT Tamada Pumas Abadi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah hotelnya di Lombok Timur dibakar sejumlah oknum tak bertanggung jawab.

Serius meminta keadilan, PT Tamada Pumas Abadi mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku pembakaran dan perusakan itu.

Manager PT Tamada Pumas Abadi, Surya Jata, mengatakan pihaknya tak akan mentoleransi tindakan kriminal itu.

"Tak ada kata lain selain tangkap. Tindakan kriminal seperti ini sudah sangat kelewatan," tegasnya, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga: Kepergok Ngamar Bareng Kepsek yang Tewas di Hotel Trenggalek, Begini Nasib Bu Guru SD Selingkuhan

Surya menuturkan, pihaknya sudah merasa sering menerima gangguan sejak pembangunan fisik hotel mulai dilakukan pada 2018 lalu.

Sejak waktu itu, pihaknya kerap menerima perlakuan tak mengenakkan, bahkan sampai satu bulan terakhir mereka sudah dua kali diserang perusakan fisik.

Puncaknya pada pembakaran fasilitas hotel oleh sejumlah oknum. Namun ia menilai, APH dan Pemda Lombok Timur acuh terhadap kasus ini sehingga sulit menemukan titik terang.

Surya menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan respons serius dari APH untuk menanggapi laporan yang telah dilayangkan perusahaan.

Baca juga: Hotel PT Temada Dibakar Massa, Diduga Karena Mengganggu Aktivitas Nelayan

"Setiap ada gangguan kami lapor, tapi tanggapannya biasa-biasa saja," ungkapnya. 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Teddy Ristiawan mengatakan, belum bisa membeberkan materi pemeriksaan.

Namun saat ini, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Hasilnya, terpenuhi unsur pidana disertai dengan bukti dan keterangan saksi.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved