HUT Tribun Lombok
Pemprov NTB Terima Penghargaan Kepatuhan Tingkat Tinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Penghargaan tersebut, diberikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya atas Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi NTB, kembali menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Tingkat Tinggi Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dari Ombudsman RI, diberikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya.
Hal ini diberikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi NTB di bawah Kepemimpinan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Sitti Rohmi Djalilah, atas kinerja dalam pelayanan publik pada Ajang Tribunlombok.com Awards 2023, bertempat di Hotel Lombok Raya, Mataram (16/2/2023) kemarin.
Penghargaan tersebut, diberikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya atas Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 melalui Kepala Dinas Kominfotik NTB Najamuddin.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di seluruh pemerintah daerah di NTB.
Baca juga: Pemerintah Kota Mataram Sidak Pasar Karena Minyakita Langka
Baca juga: Pemda Lombok Utara Terima Penghargaan, Berhasil Dorong Vaksinasi Covid-19 di NTB
Pada penilaian kepatuhan tahun ini terdapat 4 dimensi penilaian terdiri dari kompetensi penyelenggara dan pemenuhan sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi masyarakat, dan pengelolaan pengaduan.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.