Kematian Brigadir J
Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Brigadir J, Kuat Maruf: Saya Tidak Membunuh!
Kuat Maruf tak terima divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J dan bakal ajukan banding. Ia merasa tidak membunuh Yosua Hutabarat.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Seperti diketahui, Kuat Maruf terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Vonis terhadap Kuat Maruf dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023).
Rupanya, Kuat Maruf tak terima dengan vonis tersebut.
Pasalnya, ia merasa tidak ikut membunuh Brigadir J.
Kuat Maruf langsung menuju tim kuasa hukumnya setelah hakim membacakan vonis.
Mereka lalu meninggalkan ruang sidang utama.
Bantahan Kuat Maruf ini ia ungkapkan sendiri di luar ruang sidang.
Kuat Maruf tampak mengenakan rompi tahanan pengadilan.
Ia mengaku tak terima dan akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
"Saya akan banding, karena tidak membunuh dan tidak ikut berencana," kata Kuat kepada awak media.
Kuat Maruf kemudian kembali ke ruang tahanan.
Majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Kuat Ma'ruf dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso saat bacakan amar putusan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Hasil Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Ricky Rizal Bui 13 Tahun
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Wahyu.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Wahyu.
Putusan yang disampaikan Majelis Hakim kepada Kuat Ma'ruf nyatanya lebih berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Dalam berkas tuntutan, JPU mengatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, JPU menuntut Kuat Ma'ruf dengan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.
"Dalam dakwaan pasal 430 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap JPU.
Sebelum pembacaan tuntutan, JPU juga menyampaikan pertimbangan dengan melihat hal yang memberatkan juga meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf
Untuk hal yang memberatkan, JPU menyampaikan Kuat Ma'ruf telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Selain itu, terdakwa Kuat Ma'ruf dirasa berbelit-belit dan tidak.mengakui perbuatan dalam.persidangan.
"Terdakwa kuat maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa kuat maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap JPU.
Sementara itu, untuk hal meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf, yakni dirinya tidak pernah dihukum dan berlalu sopan dalam persidangan
"Terdakwa kuat maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap JPU.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf: Saya Bakal Banding karena Tak Membunuh & Tidak Ikut Berencana.
(Wartakota/ Nurmahadi)
Hasil Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Ricky Rizal Bui 13 Tahun |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Ada Tujuh Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo dalam Kasus Kematian Brigadir J |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Empat Hari Setelah Merayakan Ulang Tahun ke-50 |
![]() |
---|
Hakim Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Ferdy Sambo: Menjatuhkan Terdakwa dengan Pidana Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.