Kematian Brigadir J

Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Brigadir J, Kuat Maruf: Saya Tidak Membunuh!

Kuat Maruf tak terima divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J dan bakal ajukan banding. Ia merasa tidak membunuh Yosua Hutabarat.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti / Warta Kota/Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf. Kuat Maruf tak terima divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J dan bakal ajukan banding. Ia merasa tidak membunuh Yosua Hutabarat. 

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Wahyu.

Putusan yang disampaikan Majelis Hakim kepada Kuat Ma'ruf nyatanya lebih berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Dalam berkas tuntutan, JPU mengatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, JPU menuntut Kuat Ma'ruf dengan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Dalam dakwaan pasal 430 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap JPU.

Sebelum pembacaan tuntutan, JPU juga menyampaikan pertimbangan dengan melihat hal yang memberatkan juga meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf

Untuk hal yang memberatkan, JPU menyampaikan Kuat Ma'ruf telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Selain itu, terdakwa Kuat Ma'ruf dirasa berbelit-belit dan tidak.mengakui perbuatan dalam.persidangan. 

"Terdakwa kuat maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa kuat maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap JPU.

Sementara itu, untuk hal meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf, yakni dirinya tidak pernah dihukum dan berlalu sopan dalam persidangan 

"Terdakwa kuat maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap JPU.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf: Saya Bakal Banding karena Tak Membunuh & Tidak Ikut Berencana.

(Wartakota/ Nurmahadi)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved