Ibadah Haji 2023

Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik, Wapres Ma'ruf Amin: Subsidi Negara Sudah Sangat Besar

Wapres menyebut usulan kenaikan biaya haji karena pemerintah harus menyesuaikan anggaran negara akibat biaya subsidi yang terlalu besar

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/Jimmy Sucipto
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin menjelaskan alasan usulan kenaikan biaya haji 2023 di Pondok Pesantren Manhalul Ma'arif Darek, Lombok Tengah, Jumat (10/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin buka suara soal usul kenaikan biaya haji 2023.

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rencana kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 69 juta.

Wapres menyebut usulan kenaikan biaya haji karena pemerintah harus menyesuaikan anggaran negara akibat biaya subsidi yang terlalu besar.

"Iya, biaya subsidi untuk berhaji kita sangat besar, yakni 59 persen dan harus ada upaya penyesuaian yang baru," ungkap Ma'ruf usai BLK Komunitas di Lombok Tengah, Jumat (10/2/2023).

Di tahun-tahun sebelumnya, biaya haji dipatok sebesar Rp 39,8 juta.

Baca juga: Biaya Haji 2023 Bisa Turun, Kemenag: Angka Masih Relatif Dinamis

Jika biaya tahun lalu tetap dipertahankan, kata dia, maka dana haji yang dihimpun dan dikembangkan pemerintah dari para calon jemaah akan tergerus.

"Ini berpotensi mengeruk dana haji yang dikembangkan. Supaya tidak (mengeruk), maka subsidi (biaya haji) harus dikurangi," terang Maruf.

Sebagai solusi, pemerintah pusat bersama jajarannya, akan mengkaji lebih jauh besaran biaya haji tahun ini yang bisa diterima masyarakat.

"Sedang dibicarakan, berapa yang tepat yang bisa diterima," tuturnya.

Ma'ruf menuturkan biaya haji akan tetap menyesuaikan subsidi yang dibebankan kepada pemerintah.

"Jadi, masyarakat bisa menerima biaya haji, tetapi juga dana haji tidak akan tergerus dan bisa berkelanjutan," tegasnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengusulkan biaya haji yang ditanggung oleh calon jemaah naik menjadi Rp 69,19 juta.

Jika dibandingkan dengan biaya haji tahun lalu yang sebesar Rp 39,8 juta, maka kenaikannya mencapai 73 persen.

Kendati cukup tinggi, namun kenaikannya dinilai memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

Usulan kenaikan biaya haji tersebut disampaikan Yaqut saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023) lalu.

Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved