Ibadah Haji 2023

Biaya Haji 2023 Bisa Turun, Kemenag: Angka Masih Relatif Dinamis

proporsi pembagian 70 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan 30 persen dari nilai manfaat dana haji dari Kemenag masih dapat berubah

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Nasabah mencari informasi mengenai pendaftaran haji melalui melalui website Bank Muamalat di Jakarta, Kamis (26/1/2023). proporsi pembagian 70 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan 30 persen dari nilai manfaat dana haji dari Kemenag masih dapat berubah. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 masih bisa turun dari usulan sebelumnya yang sebesar Rp69,19 juta.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab mengatakan angka biaya haji 2023 masih bisa berubah.

"Sebenarnya angka masih relatif dinamis karena Kemenag dengan Komisi VIII terus membahas meneliti mengkaji ulang terkait usulan tersebut. Nanti akan Insya Allah di bulan Februari akan diputuskan," ungkap Saiful di Jakarta, Senin (30/2/2023), dikutip dari Tribunnews.

Saiful mengungkapkan usulan proporsi pembagian 70 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan 30 persen dari nilai manfaat dana haji dari Kemenag masih dapat berubah.

"Apakah 30-70 harga mati? Kalau saya pikir ini masih fleksibel, cuma ini menawarkan. Pemerintah menawarkan itu angka ideal," urainya.

Usulan BPIH ini, menurut Saiful, merupakan angka ideal yang ditawarkan oleh Pemerintah.

Baca juga: Usulan Biaya Haji 2023 Membengkak, Kemenag NTB: Harga Tiket Pesawat dan Kurs Dollar Naik

"Cuma angka ideal dicapai saat ini, atau nanti dua tahun ke depan ini yang harus usulkan," tutur Saiful.

Besaran dan proporsi BPIH, kata Saiful, masih dinamis karena Kemenag masih bakal membahas dengan Komisi VIII DPR RI.

Pemerintah dan DPR masih melakukan kajian terkait biaya perjalanan haji pada tahun ini.

KPK Wanti-wanti Pengelolaan Dana Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa dana Nilai Manfaat adalah hak semua warga yang sudah membayarkan setoran jemaah.

Hal ini ditegaskan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas di kantor KPK.

Hadir juga Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Ikut mendampingi Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif dan Irjen Kemenag Feisal AH.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari dua komponen. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang ditanggung oleh jemaah haji.

Kedua, Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terhadap dana Setoran Jemaah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved