Ibadah Haji 2023

Biaya Haji 2023 Bisa Turun, Kemenag: Angka Masih Relatif Dinamis

proporsi pembagian 70 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan 30 persen dari nilai manfaat dana haji dari Kemenag masih dapat berubah

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Nasabah mencari informasi mengenai pendaftaran haji melalui melalui website Bank Muamalat di Jakarta, Kamis (26/1/2023). proporsi pembagian 70 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan 30 persen dari nilai manfaat dana haji dari Kemenag masih dapat berubah. 

Dalam Undang-Undang No 8 tahun 2019, dijelaskan bahwa Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

Adapun Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

“Jangan lupa nilai manfaat bukan punya yang mau berangkat saja, yang nunggu yang lebih banyak. Jadi kalau dihabisin sekarang, nanti yang nunggu repot,” tegas Pahala Nainggolan di Jakarta, Jumat (27/1/2023) dikutip dari laman resmi Kemenag.

Karena milik semua jemaah, dibutuhkan upaya untuk menjaga keberlanjutan nilai manfaat agar tidak tergerus dan habis. Sebagai gambaran, Pahala Nainggolan menjelaskan komposisi BPIH 2022.

Menurutnya, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 5 tahun 2022, rata-rata BPIH 2022 sebesar Rp81,7 juta. Dari jumlah itu, rata-rata Bipih yang dibayarkan jemaah Rp39,8 juta (48 persen), sisanya diambil dari dana Nilai Manfaat (52 % ).

Dua bulan kemudian, Pemerintah Arab Saudi menaikkan biaya layanan Masyair. Sehingga, ada kenaikan BPIH dengan rata-rata totalnya menjadi 98,3juta.

Sebagai respon atas kenaikan biaya di Saudi saat itu, terbit Kepres No 8 tahun 2022. Meski demikian, jemaah tetap membayar Bipih rata-rata Rp39,8 juta.

“Waktu itu, diputuskan jemaah tidak menambah apapun sehingga nilai manfaat yang diambil dari BPKH tadinya hanya 4,2T, karena ada kenaikan di sana menjadi 5,4T. ini ditetapkan dengan Kepres Sebagai reaksi atas situasi saat itu. Akibatnya jemaah hanya menanggung 40 persen dari BPIH. Sementara nilai manfaat dan dana efisienai menanggung 59 atau hampir 60 persen,” urainya.

“Kondisi ini yang kita bilang kalau diteruskan begini kapan (waktu) dana nilai manfaat BPKH akan habis. Sekarang hanya 15T kurang lebih nilai manfaat yang ada di BPKH. Kalau terus 60 persen “disubsidi” jemaah, maka akan habis itu,” sambungnya.

Baca juga: Kemenag NTB Ungkap Alasan di Balik Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023

KPK, kata Nainggolan, sudah meminta BPKH melakukan kajian sustainibilitas (keberlanjutan) dana haji sejak tahun 2020.

Kajian itu juga sudah dilakukan dan sudah terlihat skemanya. Apalagi tahun 2027 akan ada dua kali pemberangkatan jeamah haji.

Itu berarti akan semakin banyak lagi dana akumulasi Nilai Manfaat yang harus disiapkan.

Sejalan dengan itu, KPK mendukung usulan adanya perubahan skema biaya haji demi keberlanjutan Nilai Manfaat.

Sebab, Nilai Manfaat bukan hanya kepunyaan jemaah yang mau berangkat, tapi juga jemaah yang sedang menunggu dan itu jumlahnya lebih banyak.

Sehingga, kalau habis dalam waktu dekat ini maka jemaah yang masih menunggu akan lebih repot lagi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved