Pelanggaran Bripda HS, Densus 88 yang Begal dan Bunuh Sopir Taksi di Depok: Judi Hingga Penipuan

Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menjelaskan, Bripda HS merupakan anggota yang kerap melakukan pelanggaran.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase TribunJakarta
Sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) tewas dibunuh oleh seorang anggota Densus 88 bernama Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS. Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menjelaskan, Bripda HS merupakan anggota yang kerap melakukan pelanggaran. 

2. Melakukan penipuan terhadap masyarakat;

3 Melakukan peminjaman uang kepada temannya;

4. Tertangkap tangan bermain judi online;

5. Terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak;

Terkini, Bripda HS diduga kuat melakukan tindak pidana berupa pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online di Depok, Jawa Barat.

"Pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88," tegas Aswin.

Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.

Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Bripda HS tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.

Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban. Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas pelaku yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.

"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti. Dalam hal ini, dari Densus 88 Antiteror Polri langsung bergerak mencari pelaku dan mengamankannya pada 23 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB," ujar Trunoyudo, Selasa.

Pelaku ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran. Bripda HS kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Jadi kasusnya, perkembangannya sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku juga sudah ditetapkan tersangka, dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Trunoyudo, Bripda HS membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai bekerja sebagai sopir taksi online.

Baca juga: Wowon Perintahkan Orang Bunuh Anaknya, Karena Rewel dan Malu dengan Tetangga

Kepada penyidik, Bripda HS mengaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi. Namun, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.

Sementara ini, Bripda HS dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

"Mengapa perilakunya, perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi. Namun proses penyidikan tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," pungkas Trunoyudo.

(Kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved