Berita Bima

3 Akun Medsos Warga Bima Dilaporkan ke Polda NTB dengan Aduan Ujaran Kebencian

Sejumlah ujaran kebencian beberapa hari terakhir terus terjadi pada pemilik akun Facebook Rangga Babuju

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Laporan pelanggaran terhadap UU ITE yakni ujaran kebencian okeh kuasa hukum Julhaidin, pemilik akun Rangga Babuju, Rabu (8/2/2023) di Polda NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - 3 akun media sosial milik warga Bima dilaporkan ke Polda NTB dengan dugaan ujaran kebencian pada akun Rangga Babuju.

"Iya, sudah kami laporkan tadi. Ada beberapa akun yang kami laporkan terlebih dahulu, sembari kami masih menganalisa akun-akun lainnya" ungkap Chairul Fatihi, selaku Juru Bicara Tim Pengacara pelapor, Julhaidin yang memiliki nama akun Rangga Babuju.

Pria yang akrab disapa Rava ini mengatakan, sejumlah ujaran kebencian beberapa hari terakhir terus terjadi pada pemilik akun Facebook Rangga Babuju.

Sehingga kliennya menempuh upaya hukum, dengan melapor Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam surat kuasa, Rangga Babuju menunjuk 6 Pengacara, yaitu Syarifuddin Lakuy, Yan Mangandar Putra, Adhar, Muhammad Arif, Fahrul Anas dan Chairul Fatihi.

Baca juga: Fihiruddin Dijebloskan ke Sel Tahanan Polda NTB Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus ITE

"Ada banyak yang kami ajukan menjadi saksi, kita lihat perkembangan kasus ITE kali ini oleh Polda NTB. Akan terus kami kawal hingga persoalan ini masuk dalam Persidangan," Jelas Chairul Fatihi.

Ditanya nama-nama akun yang dilaporkan, Rava hanya memberikan inisial yakni AM, BAT dan RPS.

Ada kemungkinan akun yang dilaporkan bertambah, berdasarkan analisa tim hukum.

Untuk diketahui, sejumlah akun diduga menyerang akun Rangga Babuju dengan melampirkan pernyataan Rangga Babuju pada sebuah media massa, yang mengkritisi program pemasangan WiFi di RW se-Kota Bima.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved