Jaksa Tangkap WNA Australia Terpidana Perusakan Bangunan Gili Trawangan

setelah dijelaskan ke pihak kuasa hukumnya dan Kedutaan Besar Australia, Bunyamin akhirnya mau menandatangani berita acara eksekusi

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Kejari Mataram
Terpidana perusakan bangunan di Gili Trawangan, Bunyamin Ozduzenciler (54) Warga Negara Asing (WNA) asal Australia dieksekusi ke Lapas Mataram untuk menjalani pidana setelah vonis pidananya berkekuatan hukum tetap. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejari Mataram menangkap WNA Australia terpidana perusakan bangunan di Gili Trawangan.

Saat melakukan eksekusi WNa bernama Bunyamin Ozduzenciler (54) itu, tim Kejari Mataram mengalami penolakan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Widnyana, menjelaskan Bunyamin sempat menolak untuk menandatangani surat pengamanan atau surat eksekusi.

“Terdakwa sempat menolak (tanda tangan surat eksekusi),” ucap Ida, Senin (6/2/2023).

Ida menjelaskan, Bunyamin belum memahami betul proses hukum di Indonesia.

Baca juga: Tim Kejari Mataram Jemput Bule Asal Australia di Gili Trawangan untuk Jalani Hukuman Setahun

Tapi setelah dijelaskan ke pihak kuasa hukumnya dan Kedutaan Besar Australia, Bunyamin akhirnya mau menandatangani berita acara eksekusi.

Kejari Mataram menjemput Bunyamin Gili Trawangan, Lombok Utara.

Tindakan itu atas dasar eksekusi putusan pidana Bunyamin.

Bunyamin terbukti bersalah dalam kasus perusakan bangunan dan divonis penjara selama satu tahun.

Bunyamin menetap di House Dusun Gili Trawangan dan berkerja sebagai direktur sebuah perusahaan.

Putusan pidana Bunyamin dari Pengadilan Negeri mataram tertuang dalam surat Nomor 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020.

Bunyamin sempat mengajukan upaya hukum banding namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020, hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Setelah itu Bunyamin mengajukan upaya hukum kasasi.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023 menolak permohonan kasasi dari terdakwa Bunyamin Ozduzenciler.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved