Jaksa Tangkap WNA Australia Terpidana Perusakan Bangunan Gili Trawangan
setelah dijelaskan ke pihak kuasa hukumnya dan Kedutaan Besar Australia, Bunyamin akhirnya mau menandatangani berita acara eksekusi
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejari Mataram menangkap WNA Australia terpidana perusakan bangunan di Gili Trawangan.
Saat melakukan eksekusi WNa bernama Bunyamin Ozduzenciler (54) itu, tim Kejari Mataram mengalami penolakan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Widnyana, menjelaskan Bunyamin sempat menolak untuk menandatangani surat pengamanan atau surat eksekusi.
“Terdakwa sempat menolak (tanda tangan surat eksekusi),” ucap Ida, Senin (6/2/2023).
Ida menjelaskan, Bunyamin belum memahami betul proses hukum di Indonesia.
Baca juga: Tim Kejari Mataram Jemput Bule Asal Australia di Gili Trawangan untuk Jalani Hukuman Setahun
Tapi setelah dijelaskan ke pihak kuasa hukumnya dan Kedutaan Besar Australia, Bunyamin akhirnya mau menandatangani berita acara eksekusi.
Kejari Mataram menjemput Bunyamin Gili Trawangan, Lombok Utara.
Tindakan itu atas dasar eksekusi putusan pidana Bunyamin.
Bunyamin terbukti bersalah dalam kasus perusakan bangunan dan divonis penjara selama satu tahun.
Bunyamin menetap di House Dusun Gili Trawangan dan berkerja sebagai direktur sebuah perusahaan.
Putusan pidana Bunyamin dari Pengadilan Negeri mataram tertuang dalam surat Nomor 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020.
Bunyamin sempat mengajukan upaya hukum banding namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020, hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.
Setelah itu Bunyamin mengajukan upaya hukum kasasi.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023 menolak permohonan kasasi dari terdakwa Bunyamin Ozduzenciler.
Kejari Mataram Usut Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lombok Barat |
![]() |
---|
Awal Terungkapnya Kekerasan Seksual Oknum Pegawai Unram, Orang Tua Korban Kaget Anaknya Melahirkan |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Unram Tersangka Kekerasan Seksual hingga Korban Hamil Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Jaksa Susun Berkas Tiga Tersangka Korupsi Pengelolaan Lahan Eks PT GTI |
![]() |
---|
4 Fakta Rekonstruksi Tewasnya Brigadir Nurhadi, Ungkap Cara Pelaku Habisi Nyawa Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.