Dicabut! Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan dengan Pensiunan Polisi
Hasya meninggal dunia dalam kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan 6 Oktober 2022
TRIBUNLOMBOK.COM - Update terbaru kasus mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra tewas dilindas pensiunan polisi memasuki babak baru.
Status tersangka Hasya dicabut Polda Metro Jaya setelah penyidik menemukan bukti baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal itu berdasarkan hasil rekonstruksi ulang.
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya atas kasus Hasya.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo di Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Sebut Pensiunan Polisi Tak Tolong Mahasiswa UI, Keluarga: Dia Tinggalkan Hasya dalam Keadaan Sekarat
Selain itu tim penyidik telah melakukan asistensi atas kasus Hasya ini dengan berbagai pihak pada Selasa (31/1/2023).
Mulai dari ahli transportasi, ahli hukum pidana, ahli kendaraan, ATPM, Kompolnas, ombudsman juga Komisi III DPR pada selasa 31 Januari 2023," ungkapnya.
Hasya meninggal dunia dalam kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan 6 Oktober 2022.
Kronologi Berdasarkan Rekonstruksi
Kronologi kecelakaan berawal saat mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi (nopol) B 2447 RFS yang dikendarai AKBP Eko berada di ruas jalan tersebut.
Lalu pada saat yang bersamaan, motor Kawasaki Pulsar yang dikendarai Hasya berpapasan di ruas kiri jalan yang dilewati mobil AKBP Eko.
Kemudian ketika mobil yang dikendarai AKBP Eko sampai di depan sebuah konter servis HP, motor beserta tubuh Hasya oleng dan terjatuh di ruas jalan yang dilewati oleh AKBP Eko akibat berusaha menghindar dan mengerem.
"Setelah melihat dari jarak lima meter, ada kendaraan sepeda motor Kawasaki Pulsar oleng, selip dan terjatuh ke kanan," kata penyidik.
Selanjutnya, AKBP Eko pun melindas tubuh Hasya yang terjatuh.
Setelah itu, tubuh Hasya dalam kondisi terlentang usai dilindas mobil yang dikendarai Eko.
AKBP Eko pun meminggirkan mobil yang dikendarainya dan turun untuk melihat kondisi Hasya.
Pada saat rekonstruksi ulang ini, AKBP Eko tidak digantikan oleh peran pengganti.
Dirinya tampak memakai kaos berkerah abu-abu, bercelana jeans, dan mengenakan topi berwarna biru bergaris putih.
Adegan berlanjut ketika AKBP Eko bersama warga sekitar menolong Hasya dengan meminggirkan tubuhnya ke pinggir jalan.
Namun, AKBP Eko tidak ingin untuk membawa ke rumah sakit.
"Pengemudi mobil Pajero bersama beberapa masyarakat mengangkat korban ke pinggir jalan. Tempat berlindung yang lebih aman," kata penyidik.
Lalu, salah satu saksi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) menelepon ambulans agar datang ke lokasi kecelakaan.
Baca juga: Beda Kesaksian Ojol dan Hasil Penyidikan Polisi Soal Upaya Pertolongan Mahasiswa UI Korban Tabrakan
"Saksi Agus Priyadi menghubungi pengemudi mobil ambulans. Akhirnya mobil ambulans datang 30 menit kemudian," jelas penyidik.
Lantas, para saksi pun membantu mengangkat tubuh Hasya ke mobil ambulans yang sudah datang.
Menurut keterangan salah satu saksi, usai kecelakaan, tubuh Hasya sudah tidak bergerak.
Bahkan tidak ada suara mengerang kesakitan atau nafas dari Hasya.
Kemudian rekonstruksi ulang pun berakhir ketika tubuh Hasya masuk ke mobil ambulans dan AKBP Eko bersama warga mengikutinya untuk mengantar ke RS Andika.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI dalam Kasus Kecelakaan Maut
Apa Isi Pemeriksaan Dian Sandi sebagai Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik Ijazah Jokowi? |
![]() |
---|
Dian Sandi Dicecar 26 Pertanyaan Penyidik Polda Metro Jaya, Sebut Akan Ada Tersangka |
![]() |
---|
Terancam 9 Tahun Penjara, Dian Sandi Utama Siap Melawan Sampai Kapan Pun |
![]() |
---|
Pengakuan Tersangka Open BO Siswi SD di Mataram, Bantah Terima Rp125 Juta untuk Suap LPA |
![]() |
---|
Rusak Mobil Dinas saat Demo PPS, 6 Mahasiswa di Bima Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.