Kasus Narkoba NTB
Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Sabu Lintas Provinsi Seberat 101 Gram
Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu.
Sabu seberat 101 gram yang dimusnahkan oleh Polresta Mataram merupakan hasil dari pengungkapan kasus pengedar sabu, Jumat (13/1/2023) malam lalu, milik tersangka Z (40) dan AL (40).
Mereka tertangkap di dua lokasi berbeda, yang merupakan jaringan lintas provinsi.
Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan dari 101 gram brutto sabu, sebanyak 97,08 telah dimusnahkan.
Baca juga: 8 Penghuni Kos di Bertais Mataram Dipergoki Pakai Sabu, Ketahuan dari Hasil Tes Urine
Dengan berat netto sebanyak 97,08 gram, kemudian telah disisihkan terlebih dahulu untuk uji lab dengan berat netto 0.10 gram, dan untuk barang bukti PN dengan berat netto 0,10 gram.
Saat proses pemusnahan, barang bukti sabu dibuka oleh para tersangka dan dimasukkan ke dalam wadah yang berisi air untuk diblender.
Usai diblender, sabu tersebut dibuang ke saluran pembuangan toilet oleh kedua tersangka, dan disaksikan oleh saksi undangan.
Setelah acara pemusnahan selesai, para tersangka beserta pengacara serta perwakilan dari Kejari Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, Si Propam Siwas dan Sat Tahti, menandatangani surat bukti pemusnahan.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.