Berita Mataram

Pemuda di Mataram Curi Satu Karung Kacang di Pasar, Alasan Tebus Gadai Ponsel Pinjaman

Pelaku kemudian menjual kacang tersebut ke salah seorang ibu yang juga berjualan di Pasar Mandalika seharga Rp 600 ribu

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kapolsek Sandubaya, Kompol Mohammad Nasrullah menunjukkan pelaku AR dan barang bukti kacang sekarung seberat 25 kilogram dalam konferensi pers, Jumat (27/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pemuda AR alias Agung (18) nekat mencuri sekarung kacang seberat 25 kilogram di Pasar Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis (26/1/2023).

Warga Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini mengaku mencuri untuk menebus ponsel pinjaman.

Ponsel pinjaman milik temannya itu sempat AR gadaikan.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Mohammad Nasrullah, mengungkap AR mencuri kacang sekarung seberat 25 kilogram di bus yang sedang parkir di Pasar Bertais.

"Saat itu para pekerja sedang beristirahat, AR berinisiatif menggunakan cutter untuk mencuri kacang seberat 25 kilogram yang masih dibungkus," ungkap Nasrullah, Jumat (27/1/2023) saat konferensi pers di Polsek Sandubaya.

Baca juga: Polresta Mataram Kembalikan Puluhan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Korban

AR kemudian menjual kacang tersebut ke salah seorang ibu yang juga berjualan di Pasar Mandalika pada hari yang sama.

"Saya jual seharga Rp 600 ribu ke Ibu Haji," pengakuan AR.

Usai penyidikan, Polsek Sandubaya kemudian menangkap AR.

AR mengaku telah menggunakan uang yang dimaksud untuk kebutuhan sehari-hari.

Ponsel yang digadaikan belum sempat ditebus.

Kini AR dijerat Pasal 363, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved