Berita NTB
Bergaji Tunjangan hingga Rp12 Juta, Oknum ASN Malah Terlibat Kasus Penipuan dan Pemerasan
Aksi penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIIA telah diungkap oleh Polresta Mataram.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aksi penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIIA telah diungkap oleh Polresta Mataram.
Dengan status sebagai ASN, SM (40) alias Yoyok asal Cirebon, Jawa Barat itu mengaku memiliki total gaji dan tunjangan sebesar Rp12 juta per bulan.
Bahkan, gaji pokok per bulannya saja lebih besar dari Upah Minimum Regional (UMR) Kota Mataram, sebesar Rp2,7 juta.
Hal tersebut diakuinya saat diinterogasi oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa dan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: VCS Oknum Pejabat Lombok Utara Viral, Mengaku Jadi Korban Pemerasan dan Lapor Polisi
Kapolresta Mataram menuturkan, Yoyok merupakan ASN PUPR yang memiliki tugas pokok di Balai Wilayah Sungai (BWS) pusat dan ditugaskan di NTB.
"Saya pernah berpindah-pindah pak, dulu di NTT, pernah di Sumbawa juga, terus di Mataram," ucap Yoyok.
Yoyok beralasan dirinya sering berpindah karena tersandung kasus yang sama, yakni penipuan dan pemerasan menggunakan jabatan.
Pihak Polresta Mataram pun sempat meminta keterangan Kementerian PUPR terkait kejelasan SM.
Baca juga: Modus Penipuan, Seorang Tak Diketahui Mengaku Kasat Reskrim Polresta Mataram untuk Meminta Uang
"Setelah mendapatkan surat dari Kementerian PUPR, SM statusnya telah dihentikan secara tidak hormat sebagai PNS, sejak September 2019 lalu. Tapi pengakuan pelaku dirinya masih mengajukan banding," kata Kadek.
Saat Yoyok melancarkan aksinya, Yoyok menyamar sebagai Kepala Tim Puma Reskrim Polresta Mataram.
"Dia sempat menakut-nakuti korban dengan pistol berjenis air soft gun," cetus Kompol Kadek.
Bahkan demi meyakinkan korban, Yoyok menjelaskan dirinya baru saja usai menangkap dan menembak penjahat dengan senjata palsunya.
"Karena takut, korban pun akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp1,8 juta kepada dia (Yoyok), dengan modus menjualkan motor sitaan di Polresta Mataram," ungkap Kadek.
Pada 12 Januari 2022, Yoyok diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram di depan Kantor Dukcapil Kota Mataram.
Saat ditangkap, Yoyok sedang memeras korbannya, dengan modus menjual motor sitaan Polresta Mataram.
Atas perbuatannya, Yoyok dipersangkakan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.