Berita Bima

Pemuda Pengangguran di Bima Curi HP Mahasiswa Ditangkap Saat Hendak Jual Barang Bukti

Saat digeledah, didapati 5 buah Handphone dengan merek yang berbeda yang hendak dijual pelaku ke Kota Bima

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. Humas Polres Bima Kota
Terduga pelaku pencurian handphone di Kecamatan Wera Kabupaten Bima, berhasil dibekuk Tim Puma 1 Polres Bima Kota saat hendak menjualnya ke Kota Bima, Minggu (22/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Terduga pelaku pencurian, 2 orang dibekuk polisi pada 2 tempat berbeda, Minggu (22/1/2023) siang.

Seorang pelaku berinisial SA usia 20 tahun, merupakan pemuda pengangguran yang berdomisili di Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Dalam melancarkan aksinya, SA tidak sendiri tapi dibantu rekannya berinisial AM usia 19 tahun, sehari-hari menjadi petani.

"SA menjadi pemetik handphone di dalam rumah korban di Desa Rangga Solo Wera. Sedangkan AM itu tugasnya memantau situasi dari luar rumah," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Reyendra SIk.

Ia menjelaskan, awalnya Polres Bima Kota menerima laporan dari korban yang merupakan mahasiswa, pada 22 Januari 2023.

Baca juga: Polisi Wanita di Lombok Tengah Jadi Korban Pencurian, Maling Gasak Emas, HP dan Uangnya

Tak lama kemudian, berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Puma 1 Aipda Abdul Hafid, langsung mengejar pelaku yang diduga dalam perjalanan menuju Kota Bima.

Benar saja, SA didapati di jalan lintas Ncai Kapenta yang menghubungkan Kabupaten Bima dan Kota Bima.

Saat digeledah, didapati 5 buah Handphone dengan merek yang berbeda.

Dari hasil interogasi awal, SA hendak menjualnya ke wilayah Kota Bima.

"Kemudian pengembangan dilakukan, yang ternyata SA tidak sendiri," kata Rayendra.

Berdasarkan petunjuk dari SA, Tim Puma 1 kemudian menuju rumah AM yang ternyata saat itu sedang berada di sawah.

"Langsung diamankan tanpa perlawanan sedikit pun," tambahnya.

Kini keduanya telah diamankan di Polres Bima Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved