Berita Bima

Anggota Dewan Terdakwa Korupsi Boymin Segera di-PAW, Nama Penggantinya Diserahkan ke Bupati Bima

Anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin dipecat dari kader Partai Gerindra dan diusulkan Pergantian antar waktu (PAW)

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO tersangka kasus korupsi dana PKBM Karoko Mas di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp1,44 miliar digiring polisi anggota Polres Bima Kota, Jumat (28/10/2022) menuju sel tahanan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Gerindra untuk Boymin telah ditetapkan KPU Kabupaten Bima.

Kini DPRD Kabupaten Bima telah menyerahkan surat pemberhentian dan usulan PAW Boymin, ke Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri.

"KPU sudah menetapkan dan mengeluarkan surat keputusan pengganti Boymin, yakni Ma'arif, yang mengantongi suara urutan ke dua," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Bima Edy Tarunawan.

Berdasarkan penetapan tersebut, pihaknya meneruskan surat pemberhentian dan usulan PAW ke Bupati Bima.

Ia menjelaskan, setelah diserahkan dan ditandatangani oleh Bupati Bima, surat akan diteruskan lagi ke Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

Baca juga: Daftar Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD NTB Jelang Pemilu 2024

"Setelah itu baru akan digelar rapat Banmus dengan agenda penetapan jadwal PAW," tambah Edy.

Untuk diketahui, Anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin dipecat sebagai kader Partai Gerindra dan diusulkan Pergantian antar waktu (PAW).

Sikap partai ini diambil setelah Boymin berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi.

Hal ini dibenarkan Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Bima, Yasin yang mengungkap status keanggotaan Boymin di Partai Gerindra Kabupaten Bima.

Usulan PAW diajukan pada akhir bulan Desember 2022 kemarin.

Yasin menambahkan, Boymin akan digantikan oleh Ma'arif atau Moris karena berdasarkan data internal Gerindra, Moris mengantongi suara urutan kedua di dapil 4, yakni Kecamatan Ambalawi dan Wera.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved