TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas KPPS mengenakan pakaian seragam sekolah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 49 pada Pilkada Tangerang Selatan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, (Rabu 9/12/2020). honor ketua PPS dengan anggota PPS berbeda begitu juga dengan tugas, wewenang, dan kewajibannya.
Inilah tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua PPS sesuai dengan bunyi Pasal 21 PKPU No. 8 Tahun 2022
a. memimpin kegiatan PPS;
b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;
c. menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan;
d. menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
e. mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;
f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
g. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan
oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.
(1) Tugas dan kewajiban anggota PPS meliputi:
a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
(2) Anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.
(TribunLombok.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.