Pemilu 2024

Beda Honor Ketua dengan Anggota PPS Pemilu 2024: Ini Perbandingan Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya

honor ketua PPS dengan anggota PPS berbeda begitu juga dengan tugas, wewenang, dan kewajibannya

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas KPPS mengenakan pakaian seragam sekolah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 49 pada Pilkada Tangerang Selatan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, (Rabu 9/12/2020). honor ketua PPS dengan anggota PPS berbeda begitu juga dengan tugas, wewenang, dan kewajibannya. 

Inilah tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua PPS sesuai dengan bunyi Pasal 21 PKPU No. 8 Tahun 2022

a. memimpin kegiatan PPS;
b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;
c. menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan;
d. menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
e. mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;
f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
g. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan
oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.

(1) Tugas dan kewajiban anggota PPS meliputi:
a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
(2) Anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved