Tangis Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Usai Dituntut 8 Tahun Penjara

JPU menyatakan Putri Candrawathi terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J

Tangkap layar Kompas TV
Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023). 

Bahkan, Ferdy Sambo masih mempunyai niat untuk bermain bulutangkis di kawasan Depok, Jawa Barat padahal dirinya sudah diceritakan jika Putri dilecehkan oleh Brigadir J.

"Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Adzan Romer, saksi Prayogi, saksi Daden, saksi Chuck Putranto yang dalam persidangan menerangkan bahwa saudara Ferdy Sambo sebelum ke rumah Duren Tiga 46 mempunyai niat untuk main bulutangkis di Depok," ungkapnya.

Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa Menyimpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/TribunLombok.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved