Alasan Memberatkan Kuat Maruf Hingga Dituntut 8 Tahun Penjara: Tidak Menyesali Perbuatannya

Kuat Maruf menjadi terdakwa bersama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Brigadir E alias Richard Eliezer

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf menjalani sidang tuntutan, Senin (16/1/2023).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan kepada majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman santoso.

Jaksa menuntut hakim agar menjatuhkan pidana terhadap Kuat Maruf dengan penjara selama 8 tahun.

Pertimbagan jaksa pada hal-hal yang memberatkan Kuat Maruf sehingga patut dituntut karena terbukti bersalah turut membantu melakukan pembunuhan berencana.

Kuat Maruf menjadi terdakwa bersama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Brigadir E alias Richard Eliezer.

Hal memberatkan, perbuatan Kuat Maruf berakibat pada hilangnya nyawa korban Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo: Saya Berdosa Sama Mereka dan Keluarga

Dalam persidangan Kuat Maruf juga berbelit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban, terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu perbuatan Kuat Maruf juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Adapun hal yang meringankan tuntutan, Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, serta tak memiliki motivasi pribadi karena hanya mengikuti kehendak terdakwa lainnya.

"Hal meringankan, terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap jaksa.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved