Realisasi Penerimaan Pajak DJP Nusa Tenggara Capai Rp6,4 Triliun Sepanjang Tahun 2022

Realisasi penerimaan pajak Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) wilayah Nusa Tenggara sepanjang tahun 2022 mencapai Rp6,4 triliun.

Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SETYOWATI INDAH
Acara Media Gathering dan Konferensi Pers diadakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Nusa Tenggara, Jumat (13/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Setyowati Indah Sugianto

TRIBUN LOMBOK.COM,LOMBOKBARAT - Realisasi penerimaan pajak Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) wilayah Nusa Tenggara sepanjang tahun 2022 mencapai Rp6,4 triliun.

Realisasi pajak ini tembus hingga 133,11 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp4,8 triliun.

"Penerimaan pajak ini melampaui target yang ditetapkan dengan pertumbuhan positif sebesar 10,55 persen," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Nusa Tenggara Syamsinar, dalam acara media gathering dan konferensi pers DJP Nusa Tenggara, di Perbakin Rinjani Shooting Range, Sandik, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Jumat (13/1/2023).

Penerimaan pajak ini bersumber dari setoran Pajak Penghasilan (PPh) Final dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku sampai Juni 2022.

Kenaikan pendapatan pajak ini berasal dari PPh pasal 21, kenaikan pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari realiasi penyerapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya belanja barang dan modal.

Baca juga: Cara Hitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi 2023: Jomblo Gaji Rp 5 Juta Cuma Bayar Rp 300 Ribu

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami pertumbuhan positif karena PBB dalam sektor pertambangan mengalami pertumbuhan.

Terakhir, penegakan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan prinsip Ultimun Remediun yaitu aktif melalukan edukasi, penyuluhan, himbauan dan konseling terkait hak dan kewajiban pajak.

Untuk tahun 2023, DJP Nusa Tenggara telah menyiapkan sejumlah kebijakan dan strategi untuk pengamanan Penerimaan Pajak Nasional pada program prioritas penerimaan PPM dan PKM.

Berikut langkah pengamanan dalam Program Prioritas Penerimaan PPM dan PKM.

Program Prioritas Penerimaan PPM:

1. Pengawasan, pembayaran, penyetoran, dan pelaporan perpajakan

2. Pengawasan pembelian fasilitas perpajakan

3. Pengawasan kegiatan ekstensifikasi perpajakan

Program Prioritas Penerimaan PKM:

1. Fokus kegiatan pengawasan

2. Fokus kegiatan penilaian

3. Fokus kegiatan pemeriksaan dan penagihan

4. Penyusunan Daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4)

5. Optimalisasi pelaksanaan Undang-undang Harmonisasi Peraturan perpajakan

Sebagai informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berlaku per 1 Januari 2024.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved