Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda, Polisi Temukan Unsur Kekerasan Fisik dan Psikis
Usai ditetapkan tersangka KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan akan dipanggil untuk diperiksa
Anggota tim kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea mengatakan, selama kurun waktu tiga bulan mengalami beberapa kali tindakan KDRT, kliennya itu mengalami luka retak pada beberapa bagian tulang rusuk.
Luka tersebut merupakan luka lain yang diperoleh Venna Melinda sebelum tindakan KDRT yang dilakukan sang suami, pada Minggu (8/1/2023) kemarin.
Oleh karena itu, Hotman Paris secara tegas bahwa melalui upaya untuk melengkapi berkas barang bukti yang akan diserahkan ke pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pihaknya menghendaki pihak terlapor agar dikenai dua pasal KDRT.
"Jadi hari ini, Venna datang untuk menyerahkan bahan atas dugaan KDRT Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 dugaan KDRT psikis dan fisik. (Minta Ferry ditahan) Mana gua tahu, ditahan," ujar Hotman, menjawab beberapa pertanyaan awak media seraya sesekali berkelakar.
(Kompas.com/Tribunnews.com)
Dilaporkan Venna Melinda, Ferry Irawan: Innalilahi, Telah Mati Hati Nurani |
![]() |
---|
Artis Verrell Bramasta Akan Menjadi Caleg PAN di Dapil Jawa Barat |
![]() |
---|
Venna Melinda Beberkan Ancaman Ferry Irawan: Kita Lagi Gak Pakai Baju, Dibikin Malu dan Viral Aja |
![]() |
---|
Rusuk dan Jiwanya Terluka Akibat KDRT Ferry irawan, Venna Melinda: Saya Turun 5 Kilo, Gak Bisa Tidur |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Blitar Terlibat Perampokan Rumah Dinas Berperan sebagai Penunjuk Arah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.