Berita Artis
Dilaporkan Venna Melinda, Ferry Irawan: Innalilahi, Telah Mati Hati Nurani
Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan, kliennya sempat memberikan pernyataan ke awak media sebelum ke Rutan Polda Jawa Timur.
TRIBUNLOMBOK.COM - Ferry Irawan jalani sidang perdana atas dugaan KDRT dengan Venna Melinda, Senin (27/3/2023).
Agenda sidang itu berisikan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferry Irawan.
Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan, kliennya sempat memberikan pernyataan ke awak media sebelum ke Rutan Polda Jawa Timur.
Ia menegaskan tak pernah melakukan KDRT terhadap mantan istrinya, Venna Melinda.
Baca juga: Thariq Halilintas dan Fuji Putus, Pesan Ini Bikin Haru Penggemar
Dirinya berani membuktikan pernyataan tersebut di hadapan para hakim dan JPU.
"Pak Ferry menyatakan bahwa pertama kali dia menyampaikan Innalilahi Wainnailaihi Raji'un, karena telah matinya hati nurani."
Jeffry mengungkapkan, kliennya merasa telah menjadi korban sistem, "Ibaratnya dipaksakan supaya pak Ferry dapat ditahan," sambung Jeffry.
Jeffry menyebut, kliennya sudah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan JPU.
Baca juga: Shin Tae Yong Gelisah Indonesia Terancam Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023
Rencananya, sidang Ferry Irawan akan dilanjutkan dengan agenda Jawaban JPU ihwal eksepsi Ferry pada Kamis (30/3/2023).
Sebagai informasi, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT ke Polresta Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1/2023).
Berselang sehari (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Ferry Irawan pun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim per Kamis (12/1/2023).
Sumber: WartaKotalive.com
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/venna-melinda-ferry-irawan.jpg)