Kasus Mens Rea Pandji: Polisi Pakai KUHP Baru dan Amankan BB Flashdisk Hingga Pembelaan Mahfud MD
Polisi terapkan KUHP Baru dan sita flashdisk rekaman Mens Rea Pandji Pragiwaksono. Mahfud MD pasang badan sebut kasus ini tidak bisa dipidana,
Ringkasan Berita:
- Penerapan KUHP Baru: Polda Metro Jaya menggunakan UU No. 1 Tahun 2023 atau KUHP Baru dalam menangani laporan terhadap Pandji Pragiwaksono.
- Barang Bukti Flashdisk: Penyidik telah mengamankan barang bukti utama berupa satu buah flashdisk yang berisi rekaman utuh penampilan Pandji.
- Pembelaan Mahfud MD: Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa Pandji tidak bisa dihukum karena azas hukum pidana tidak berlaku surut.
TRIBUNLOMBOK.COM - Aparat Polda Metro Jaya menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam menangani laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy berjudul Mens Rea.
Namun, penerapan pasal tersebut mendapat sorotan dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, yang menilai langkah itu tidak tepat secara hukum.
Duduk Perkara Pelaporan Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.
Laporan itu dibuat karena pelapor menilai materi Mens Rea yang disampaikan Pandji telah menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Dalam laporan tersebut, Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pelapor menilai materi Mens Rea mengandung unsur penghinaan, menciptakan kegaduhan, serta berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyebut materi tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Baca juga: Ratusan Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Sekotong Lombok Barat
Polisi Tegaskan Gunakan KUHP Baru
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerapkan KUHP baru.
"Ya, untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah yang diterapkan adalah KUHP baru," kata kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait Pasal 300 KUHP dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP.
“Polda Metro Jaya akan mengusut laporan tersebut secara transparan dan profesional,” ujarnya.
Reonald menegaskan penistaan agama telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
"Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP baru. Yang diberlakukan adalah KUHP baru oleh kawan-kawan SPKT dan kawan-kawan penyelidik. Dalam Pasal 300 KUHP atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP," kata dia.
Hingga saat ini, proses masih berada pada tahap awal penyelidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Mahfud-MD-dan-Pandji-Pragiwaksono.jpg)