Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda, Polisi Temukan Unsur Kekerasan Fisik dan Psikis

Usai ditetapkan tersangka KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan akan dipanggil untuk diperiksa

Instagram
Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah hari ini Senin (7/3/2022). Usai ditetapkan tersangka KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan akan dipanggil untuk diperiksa. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Ferry Irawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Venna Melinda.

Pasangan suami istri ini sebelumnya menjalani proses hukum di Polda Jawa Timur.

Usai ditetapkan tersangka, Ferry Irawan akan dipanggil untuk diperiksa.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyebut, Ferry Irawan dijerat dengan pasal 44 dan pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

"Ada unsur kekerasan fisik dan psikis," ucapnya, Kamis (12/1/2023) dikutip dari Kompas.com.

Sebelum menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri. 

Baca Selanjutnya: Venna melinda blak blakan cara ferry irawan melakukan kdrt saya ditindih dan dikunci

Venna Melinda memperagakan cara kekerasan yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan.

Kronologi KDRT

Dikutip dari Tribunnews, Venna diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan.

Venna datang ke Polda Jatim ditemani kuasa hukumnya Hotman Paris melanjutkan pemeriksaan sebagai korban dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan, Kamis (12/1/2023).

Ini adalah kemunculan pertama Venna Melinda ke publik seusai jadi korban KDRT Ferry Irawan.

Venna juga ditemani adik kandung bernama Reza Mahastra, dan anak kedua, Athalla Naufal.

Mengenakan hijab warna cream, berpakaian batik warna hitam dan berkacamata hitam. Venna tampak berupaya tegar saat memberikan pernyataan di depan Ruang Penyidik Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Venna Melinda mengatakan, KDRT yang dialaminya pada Minggu (8/1/2023) bukan perbuatan KDRT yang dialaminya pertama kali.

Kurun waktu tiga bulan terakhir, dirinya sudah beberapa kali mendapatkan perlakuan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan.

"Kalau emosi dibekap didorong, kalau istilah tinju itu dipiting," ujarnya seraya menunjuk beberapa bagian wajah dan memperagakan secara sederhana perlakuan kasar Ferry Irawan di hadapan awak media.

Pada tindakan KDRT yang dialaminya saat berada di dalam kamar sebuah hotel bintang empat di kawasan Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri, empat hari lalu.

Venna menerangkan, hidungnya ditindih oleh Ferry Irawan memanfaatkan dahinya dengan begitu kuat.

Aksi tersebut dilakukan saat dirinya terlentang di atas kasur, dengan kondisi kedua tangannya 'dikunci' menggunakan kedua tangan Ferry. Sehingga ia tidak dapat melakukan perlawanan.

Tindakan tersebut akhirnya dihentikan Ferry, saat Venna berusaha sekuat tenaga berteriak meminta tolong berkali-kali agar Ferry menghentikan tindakannya.

Saat Ferry mulai menghentikan tindakannya itu, Venna mulai bangun beranjak dari kasur.

Bak air bah, ternyata darahnya mengucur dari hidung begitu deras, hingga berceceran di perabotan dan lantai kamar hotel.

"Terakhir saya ditindih, saya dikunci (tangan) pakai dahi ditindih. Sampai keras, belum berdarah saya bilang; tolong tolong, patah karena terlalu keras. Jadi saya minta tolong tolong jangan digituin, karena patah. Setelah saya bilang patah, dia lepasin, dan pendarahan itu ngocor seperti air bah," terangnya, dengan nada bicara lirih cenderung serak.

Selama ini, Venna mengungkapkan, sang suami kerap memanfaatkan kemampuannya dalam seni bela diri melakukan KDRT kepada dirinya, namun tidak meninggalkan bekas.

"Karena dia tahu cara mukul agar tidak meninggalkan bekas. Karena iya dia pesilat," jelasnya.

Baca Selanjutnya: Polisi pastikan jika bukti cukup ferry irawan langsung jadi tersangka kdrt pada venna melinda

Disinggung mengenai motif tindakannya KDRT diklaim Venna berkali-kali dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap dirinya.

Ibu tiga anak kelahiran Kota Pahlawan Surabaya itu, mengungkapkan, Ferry Irawan memiliki kecenderungan mudah naik pitam, hingga begitu ringan tangan, kalau segala permintaannya tidak segera dipenuhi.

Terutama, pada permasalahan dan kepentingan yang menyangkut hubungan intim sebagai pasangan suami istri di atas ranjang.

"Motif, kalau marah karena cemburu, kalau permintaan tidak dituruti. Iya masalah suami istri. 3 bulan tidak kasih nafkah. Saya kasih uang. Saya yang biayain keluarga," pungkasnya.

Luka retak di rusuk

Anggota tim kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea mengatakan, selama kurun waktu tiga bulan mengalami beberapa kali tindakan KDRT, kliennya itu mengalami luka retak pada beberapa bagian tulang rusuk.

Luka tersebut merupakan luka lain yang diperoleh Venna Melinda sebelum tindakan KDRT yang dilakukan sang suami, pada Minggu (8/1/2023) kemarin.

Oleh karena itu, Hotman Paris secara tegas bahwa melalui upaya untuk melengkapi berkas barang bukti yang akan diserahkan ke pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pihaknya menghendaki pihak terlapor agar dikenai dua pasal KDRT.

"Jadi hari ini, Venna datang untuk menyerahkan bahan atas dugaan KDRT Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 dugaan KDRT psikis dan fisik. (Minta Ferry ditahan) Mana gua tahu, ditahan," ujar Hotman, menjawab beberapa pertanyaan awak media seraya sesekali berkelakar.

(Kompas.com/Tribunnews.com)

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved