Berita Bima

Satpol PP Kota Bima Tangkkap Puluhan Ekor Kambing Liar, Pemilik Terancam Pidana

Puluhan ekor kambing liar di Kota Bima ditertibkan anggota Satpol PP Kota Bima. Pemilik terancam dikenakan pidana dan denda uang jutaan rupiah.

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Ternak liar berupa kambing yang berhasil dijaring Satuan Pol PP Kota Bima, Selasa (10/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Satuan Pol PP Kota Bima menertibkan ternak liar, Selasa (10/1/2023).

Dalam operasi ini, Satuan Pol PP berhasil menjaring satu kawanan kambing yang terdiri dari 1 induk dan 5 ekor anaknya.

Kambing-kambing tersebut terlihat diturunkan Satuan Pol PP di Dinas Peternakan Kota Bima untuk dikandangkan.

Kasat Pol PP Kota Bima, M Noer Majid yang dikonfirmasi membenarkan adanya penertiban ternak tersebut.

"Benar, tadi ternaknya ditemukan di sekitar Paruga Nae," kata pria yang akrab disapa Aba ini.

Baca juga: Gempa M 4,3 Guncang Pangandaran Hari Ini, Terasa Sampai Tasikmalaya, BMKG: Waspada Gempa Susulan

Kasat Pol PP mengungkap, sejak memasuki Januari 2023 ini sudah ada 16 ekor kambing yang berhasil terjaring.

Rata-rata kambing tersebut ditertibkan, di taman-taman yang ada di pusat Kota Bima.

Petugas terkadang mendapatkan laporan dari masyarakat, terkadang juga hasil pantauan langsung di lapangan.

Operasi penertiban ternak ini kata Majid, rutin dilakukan terutama saat ini karena Kota Bima sedang dalam perbaikan penataan.

Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2014 pasal 15 disebutkan, pemilik hewan ternak tersebut disamping dikenai uang tebusan juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan kurungan atau denda sebesar Rp3 juta.

Kini kambing-kambing yang ditangkap, telah dikandangkan , menunggu pemilik datang untuk menebusnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved