Berita NTB
Polres Bima Kota Sempat Umumkan Tilang Manual Kembali Berlaku, Polda NTB: Hanya Balap Liar Saja
Beberapa waktu lalu, Polres Kota Bima sempat menyampaikan akan memberlakukan penilangan manual kembali.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Beberapa waktu lalu, Polres Bima Kota sempat menyampaikan akan memberlakukan penilangan manual kembali.
Hal tersebut telah dipublikasikan melalui beberapa media, termasuk TribunLombok.com, Senin (9/1/2023).
Kepastian diberlakukannya kembali tilang manual, disampaikan Kasat Lantas Polres Bima Kota Iptu Abdul Rahman Virga.
Abdul Rahman Virga mengatakan, bagi pengguna jalan di wilayah hukum Polres Bima Kota, agar kembali memperhatikan seluruh kelengkapan berkendara sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang UULAJ.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual, Bagaimana dengan NTB?
"Penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas, berupa tilang mulai hari ini akan dilaksanakan di wilayah hukum Kota Bima oleh Sat Lantas Polres Bima Kota," ujarnya dengan nada tegas.
Ada beberapa pertimbangan mengapa tilang manual kembali diberlakukan.
Kasat Lantas menyebut, selama tilang manual ditiadakan, ada penurunan disiplin yang cukup signifikan dalam berkendara.
Mengatensi publikasi tersebut, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda NTB, AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, bahwa bentuk penilangan manual yang ada di Polres Bima Kota bukan pelanggaran lalu lintas secara menyeluruh.
Melainkan hanya satu tindakan pelanggaran lalu lintas saja, yakni balapan liar yang ada di jalan raya.
Baca juga: Polda NTB: Aksi Balap Liar Tetap Jadi Sasaran Tilang Manual
“Hanya balapan liar saja yang kami tilang. Tidak ada bentuk tilang manual yang lainnya,” ungkap AKBP Wawan Andi Susanto di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB, Selasa (10/1/2023).
AKBP Wawan turut merincikan ancaman dan mengapa balapan liar masih menjadi atensi penilangan manual.
“Balapan liar kerap dilakukan pada malam hari, tidak menggunakan alat keselamatan berlalu lintas dan dilaksanakan di tempat umum. Selain mengancam keselamatan pelaku balap liar, juga mengancam keselamatan pengguna lalu lintas lainnya,” tukas AKBP Wawan.
Adapun bentuk penindakan dengan tegas terhadap balapan liar ini, yang dikatakan Wawan masih sejalan dengan arahan Mabes Polri.
Baca juga: Jalan Pantai Suryawangi Kini Makin Banyak Dibangun Polisi Tidur Untuk Cegah Aksi Balap Liar
Yakni berupa penggrebekan, penyitaan motor secara paksa hingga penilangan terhadap pengguna motor balap liar tersebut.
Dan hingga sejauh ini disampaikan AKBP Wawan, belum ada penilangan manual secara umum.
“Masih menunggu arahan dari pimpinan. Hingga saat ini kami hanya sebatas menghimbau saja,” ungkap AKBP Wawan.
Terkait akan diadakan atau tidaknya tilang manual secara umum pun masih dikaji, apakah benar-benar dibutuhkan atau malah sebaliknya.
Wawan berpesan kepada masyarakat agar segera melaporkan kejadian balap liar yang dimaksud kepada pihaknya, agar mampu ditindak secara tegas demi keselamatan, kelancaran dan keamanan berlalu lintas.
“Kami sudah sering berpatroli bersama PJR (Patroli Jalan Raya) di waktu dan titik rawan, tetapi masih belum menemukan adanya balap liar, jadi sampaikan saja langsung bila terjadi aksi balap liar,” tandas AKBP Wawan.
Untuk diketahui, penambahan unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Tilang Mobile di Provinsi NTB masih direncanakan.
Dalam waktu dekat usai evaluasi, Polda NTB akan menerapkan Tilang Mobile dan menambah unit ETLE di masing-masing Polres jajaran Polda NTB.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.