Berita NTB
Polda NTB: Aksi Balap Liar Tetap Jadi Sasaran Tilang Manual
Untuk diketahui, penambahan unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Tilang Mobile di Provinsi NTB masih direncanakan.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Di awal Tahun 2023, kegiatan tilang manual masih terus dikaji oleh Mabes Polri.
Hal tersebut terlihat dari kegiatan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB, yang hanya menegur dan memberi edukasi terhadap pengguna lalu lintas yang melanggar ketentuan keselematan berlalu lintas.
Namun penilangan manual tidak serta-merta ditiadakan begitu saja.
Dikatakan oleh Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda NTB, AKBP Wawan Andi Susanto, terdapat satu pengecualian bentuk pelanggaran yang dapat ditindak secara langsung oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Baca juga: Alasan Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Polri: Masyarakat Sengaja Copot Plat Nomor Hindari CCTV
Yakni pelanggaran berlalu lintas berupa balapan liar di jalan raya.
Masih diterangkan oleh AKBP Wawan, bahwa ancaman keselamatan balapan liar berpotensi sangat membahayakan.
Terlebih balapan liar kerap dilakukan pada malam hari, tidak menggunakan alat keselamatan berlalu lintas dan dilaksanakan di tempat umum.
“Selain mengancam keselamatan pelaku balap liar, juga mengancam keselamatan pengguna lalu lintas lainnya,” ucap AKBP Wawan di Ditlantas Polda NTB, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Motor Balap Liar yang Ditilang Polresta Mataram Kini Bisa Diambil, Knalpot Bising Wajib Dihancurkan
Wawan juga mengatakan, penindakan dengan tegas terhadap balapan liar ini sejalan dengan arahan Mabes Polri, yang mengizinkan adanya penilangan manual terhadap pelaku balapan liar.
Bahkan bentuk penindakan tegas yang dilakukan pun berupa penggrebekan, penyitaan motor secara paksa hingga penilangan terhadap pengguna motor balap liar tersebut.
Dan hingga sejauh ini disampaikan AKBP Wawan, belum ada penilangan manual secara umum.
“Masih menunggu arahan dari pimpinan. Hingga saat ini kami hanya sebatas menghimbau saja,” ungkap AKBP Wawan.
Terkait akan diadakan atau tidaknya tilang manual secara umum pun masih dikaji, apakah benar-benar dibutuhkan atau malah sebaliknya.
Wawan berpesan kepada masyarakat agar segera melaporkan kejadian balap liar yang dimaksud kepada pihaknya, agar mampu ditindak secara tegas demi keselamatan, kelancaran dan keamanan berlalu lintas.
“Kami sudah sering berpatroli bersama PJR (Patroli Jalan Raya) di waktu dan titik rawan, tetapi masih belum menemukan adanya balap liar, jadi sampaikan saja langsung bila terjadi aksi balap liar,” tandas AKBP Wawan.
Untuk diketahui, penambahan unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Tilang Mobile di Provinsi NTB masih direncanakan.
Dalam waktu dekat usai evaluasi, Polda NTB akan menerapkan Tilang Mobile dan menambah unit ETLE di masing-masing Polres jajaran Polda NTB.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.