Berita Viral
Viral Video 4 Bersaudara Part 2, Awas Jangan Asal Upload, Penyebar Konten Syur Bisa Terancam Pidana
Video 4 bersaudara pamer bagian sensitif part 2 kembali viral di TikTok dan Twitter. Awas, penyebar konten syur bisa terancam pidana lho.
Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Oleh karena itu, Dedy menekankan, agar berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.
"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yg mendistribusikan dan/atau mentransmisikam dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat," ujar Dedy.
Dedy juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila.
Ia menjelaskan, ada dua dampak yang terjadi jika video bermuatan pornografi tersebut disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pertama, dari aspek hukum, mereka yang mengunggah telah melanggar hukum.
Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan pornografi/asusila.
"Seperti kita ketahui bahwa konten pornografi/asusila dapat menyebabkan dampak negatif bagi kondisi psikologis dan kesehatan seseorang," kata Dedy seperti dikutip dari Kompas.
(TribunnewsSultra/ Kompas)
Video 4 Bersaudara Pamer Bagian Sensitif Diburu Netter, Awas Kecantuan Konten Syur, Ini Pengaruhnya |
![]() |
---|
Viral Video Syur 4 Bersaudara Diburu di TikTok Hingga Twitter, Penyebar Link Bisa Terancam Pidana |
![]() |
---|
Video Syur Mirip Rezky Aditya dengan Sosok Misterius, Citra Kirana Masih Santai |
![]() |
---|
Viral Video Syur Wanita Kebaya Hijau, Polisi Sebut Penanganan Sama dengan Kebaya Merah: Masih Proses |
![]() |
---|
Video Syur Wanita Kebaya Hijau Viral di Twitter, Bareskrim Polri Sampai Turun Tangan: Bakal Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.