Berita Viral

Viral Video 4 Bersaudara Part 2, Awas Jangan Asal Upload, Penyebar Konten Syur Bisa Terancam Pidana

Video 4 bersaudara pamer bagian sensitif part 2 kembali viral di TikTok dan Twitter. Awas, penyebar konten syur bisa terancam pidana lho.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase
Video 4 bersaudara pamer bagian sensitif part 2 kembali viral di TikTok dan Twitter. Awas, penyebar konten syur bisa terancam pidana lho. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Warganet dibuat geger dengan kemunculan video viral 4 bersaudara yang berbuat tak senonoh.

Video viral 4 bersaudara itu tersebar luas di Twitter dan TikTok.

Konten video syur 4 bersaudara part 2 itu merekam tiga wanita yang memamerkan bagian sensitifnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, pemeran video 4 wanita part 2 ini sama dengan video 4 bersaudara yang viral beberapa hari lalu.

Video 4 bersaudara yang pertama kali viral berdurasi 2 menit.

Konten syur tersebut merekam adegan tak senonoh yang diperankan oleh empat wanita.

Tempat pembuatan video viral 4 saudara part 2 ini belum diketahui.

Dalam video viral 4 saudara part 2 ini, mereka terlihat sedang berada dalam sebuah ruangan.

Belum diketahui secara pasti identitas pemeran dalam video itu, namun diduga bahwa mereka bukan warga Indonesia.

Menurut informasi yang berkembang di medsos, mereka berasal dari Filipina.

Meskipun demikian, belum bisa dipastikan kebenaran klaim tersebut seperti dikutip dari TribunnewsSultra.

Jangan Asal Upload, Bisa Terancam Pidana

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi sempat mengatakan bahwa ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Oleh karena itu, Dedy menekankan, agar berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.

"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yg mendistribusikan dan/atau mentransmisikam dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat," ujar Dedy.

Dedy juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila.

Ia menjelaskan, ada dua dampak yang terjadi jika video bermuatan pornografi tersebut disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Pertama, dari aspek hukum, mereka yang mengunggah telah melanggar hukum.

Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan pornografi/asusila.

"Seperti kita ketahui bahwa konten pornografi/asusila dapat menyebabkan dampak negatif bagi kondisi psikologis dan kesehatan seseorang," kata Dedy seperti dikutip dari Kompas.

(TribunnewsSultra/ Kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved