Berita Bima
Genjot Pemindahan Warga Bantaran Sungai Padolo, BPBD: Masih Ada Ratusan KK yang Bolak Balik
Deadline pengosongan dan pemindahan warga bantaran Sungai Padolo Kota Bima diperpanjang.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Deadline pengosongan dan pemindahan warga bantaran Sungai Padolo Kota Bima diperpanjang.
Perpanjangan ini terhitung sejak 31 Desember 2022 ke Februari 2023.
"Kemarin deadline memang sampai Desember, sekarang sudah sampai Februari," ujar Plt Kalak BPBD Kota Bima, Sukarno, Jumat (6/1/2023).
BPBD sebagai OPD yang menangani pemindahan, kini menggenjot pemindahan warga agar pada Februari mendatang tuntas.
Baca juga: Apraisal Bangunan Ruko dan Rumah di Bantaran Sungai Padolo Tunggu Dokumen UPL
Ia mengakui, baru 60 KK yang pindah dan menetap di rumah relokasi.
Sedangkan 300 KK lainnya, masih belum menetap dengan berbagai alasan
"Sebagian besar ada yang sudah pindah, tapi kembali lagi. Ada yang bolak balik juga," akunya.
Alasan-alasan yang kerap muncul dari warga biasanya, berkaitan dengan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hingga pemenuhan kebutuhan keluarga.
Baca juga: Rumah di Bantaran Sungai Padolo Kota Bima Belum Dibongkar hingga Lewat Deadline
Semua alasan itu menurut Sukarno, dapat diterima dengan baik.
Namun tegasnya, pemerintah telah menyiapkan kebutuhan dasar lain seperti listrik dan air sehingga untuk hidup layak sudah bisa dipenuhi.
"Sekarang sudah mulai berangsur pindah, karena beberapa fasilitas sudah dilengkapi," tandasnya.
Sukarno menambahkan, penggenjotan pemindahan warga bantaran Sungai Padolo ini tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif.
Targetnya, sepanjang sungai sudah bersih pada Februari dan pekerjaan di bantaran sungai dimulai.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.