Berita Lombok Timur
6 Anggota Polres Lombok Timur Dipecat Sepanjang Tahun 2022
Sejumlah anggota Polres Lombok Timur dipecat dengan berbagai pertimbangan setelah menjalani sidang kode etik
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sepanjang tahun 2022, tercatat sebanyak 6 anggota Polres Lombok Timur dipecat.
Kasi Propam Polres Lombok Timur, AKP Arif Budiman mengatakan, mereka menjalani sidang kode etik dengan hasil putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Keenam anggota polisi yang sudah di PTDH tersebut telah melakukan pelanggaran yang sudah tidak bisa lagi ditolerir," ucapnya setelah di konfirmasi TribunLombok.com, Senin (2/1/2023).
pelanggaran bagi anggota polisi yang sudah di-PTDH karena berbagai sebab.
Selain kasus pidana umum, anggota yang sudah menjalani sidang kode etik tersebut juga telah meninggalkan tugas selama 3 bulan tanpa ada kejelasan (Disersi).
Baca juga: Akhir Tahun 2022, Polda NTB Berikan 31 Penghargaan dan Pecat 16 Anggota Polisi
"Anggota itu diproses dalam sidang disiplin dan sidang kode etik," jelasnya.
Hal ini di lakukan mengacu pada kode etik dalam disersi sesuai dengan Perkap No. 14/2011 tentang kode etik, berdasarkan PP No. 3 tahun 2003 tentang tata cara pemberhentian anggota Polri.
Dia menyebutkan bahwa anggota Polri yang sudah melakukan pelanggaran atau perbuatan tindak pidana dan sudah diputus berdasarkan putusan pengadilan tetap dan ancaman penjara lebih dari 4 tahun, serta meninggalkan dinas secara berturut-turut selama 30 hari kerja dapat dijatuhi hukuman PTDH.
"Proses pemecatan ini harus melalui sidang kode etik. Walaupun dalam perjalanannya, oknum anggota polisi bersangkutan boleh melakukan banding/sanggah atau mengajukan PTUN," beber Arif.
Sejatinya, kata Arif, kasus yang menimpa oknum anggota Polres Lombok Timur hingga sampai menjalani sidang kode etik sebanyak 7 kasus.
Tetapi, satu kasus kode etik sampai saat ini masih belum diputuskan.
Dalam beberapa kasus kata dia, ada anggota yang harus menjalani sanksi Penempatan Khusus (Patsus) hingga nonjob (Demosi).
Seluruh oknum anggota yang sudah menjalani proses sidang tersebut statusnya kini sudah bukan lagi menjadi anggota Polri.
"Saat ini sudah dilakukan sidang disiplin 7 kasus dan 1 anggota sidang kode etik. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri itu pasti akan kita tindak lanjuti," demikian Arif.
(*)
Target 5.672 Akseptor, Capaian KB Lombok Timur Masih di Bawah 50 Persen |
![]() |
---|
Pemda Lombok Timur Siap Wujudkan Industri Agro Maritim Berkelanjutan |
![]() |
---|
Warga di Lombok Timur Temukan Bayi di Musala: Terbungkus Jilbab, Kondisi Sehat |
![]() |
---|
Honorer Rami-ramai Urus SKCK di Polres Lombok Timur, Antre hingga 3 Hari |
![]() |
---|
GTT dan PTT di Lombok Timur Dapat Tambahan Insentif dari Baznas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.