Kematian Brigadir J

Isi Gugatan Ferdy Sambo Terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Soal Pemecatannya di Polri

Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo karena tak terima dipecat dari Polri. Berikut isi gugatan suami Putri Candrawathi.

Editor: Irsan Yamananda
Wartakotalive/ Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo karena tak terima dipecat dari Polri. Berikut isi gugatan suami Putri Candrawathi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo kembali menjadi sorotan setelah melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan itu dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang beredar, Ferdy Sambo tak terima karena dirinya dipecat dari Polri.

Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Tampak nama Presiden Jokowi sebagai tergugat I sementara Listyo Sigit Prabowo sebagai tergugat II.

Ada empat poin dalam gugatan Ferdy Sambo tersebut.

Mengutip dari Kompas, berikut isi gugatan Ferdy Sambo.

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum tergugat I dan terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Dipecat Secara Tak Hormat

Nasib Ferdy Sambo di Polri terancam setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Perlu diketahui, Ferdy Sambo diduga menjadi otak di balik penembakan Brigadir J yang melibatkan 4 tersangka lain.

Sontak, hal itu membuat Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari kesatuan Polri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved