Kematian Brigadir J
Isi Gugatan Ferdy Sambo Terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Soal Pemecatannya di Polri
Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo karena tak terima dipecat dari Polri. Berikut isi gugatan suami Putri Candrawathi.
Usut punya usut, suami Putri Candrawathi itu sempat menyampaikan surat pengunduran diri ke Kapolri.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga mengajukan banding setelah dirinya dipecat.
Kendati demikian, banding tersebut ditolak oleh pimpinan sidang.
Mengutip dari berbagai sumber, berikut perjalanan nasib Ferdy Sambo di Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka:
Ajukan Surat Pengunduran Diri
Irjen Ferdy Sambo diam-diam mengajukan surat pengunduran diri.
Tersangka kasus penembakan Brigadir J itu mengajukannya ke Korps Bhayangkara.
Baca juga: Rekayasa Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Disebut Tak Takut Terbongkar: Bahkan Gerakkan Unit Lain
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan informasi tersebut.
Bahkan, ia telah membaca surat yang dimaksud.
"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.
"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya.
Dipecat
Kini, dirinya dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ajukan Banding
Irjen Ferdy Sambo memilih untuk mengajukan banding terkait keputusan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-terhadap-Brigadir-Nofriansyah-Yosua-Hutabarat.jpg)