Kematian Brigadir J

Isi Gugatan Ferdy Sambo Terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Soal Pemecatannya di Polri

Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo karena tak terima dipecat dari Polri. Berikut isi gugatan suami Putri Candrawathi.

Editor: Irsan Yamananda
Wartakotalive/ Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo karena tak terima dipecat dari Polri. Berikut isi gugatan suami Putri Candrawathi. 

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar FerdySambo," imbuh Agung.

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.

“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi seperti dikutip dari Kompas.

(Kompas/ Tribunnews)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved