Mubazir, Rp198 Miliar Proyek DAK Fisik NTB 2022 Tak Mampu Dieksekusi Pemda

Sebesar Rp198 miliar Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik 2022 tidak mampu dieksekusi pemerintah daerah (Pemda) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi NTB, Sudarmanto dikonfirmasi usai keterangan pers realisasi APBN hingga bulan November 2022, Senin (26/12/2022). 

Lombok Utara Rp101,439 miliar atau 97,81 persen dari pagu Rp103,603 miliar.

Kota Mataram Rp37,252 miliar atau 90,38 persen dari pagu Rp41,114 miliar.

Serta Kota Bima Rp90,877 miliar atau 97,26 persen dari pagu Rp92,298 miliar.

Sudarmanto menyebutkan ada beberapa penyebab DAK Fisik tidak dapat dieksekusi 100 persen oleh Pemda.

Antara lain, jumlah anggaran yang tersedia dengan harga pada saat lelang terjadi kenaikan.

Kemudian, ada juga barang yang akan diadakan tidak tersedia.

"Atau secara jadwal, tidak mungkin dilaksanakan. Sehingga 91,46 persen yang dikontrakkan. Sisa yang tidak dikontrakkan tetap berada di kas negara," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved