Tim Puma Polresta Mataram Ciduk Pencuri Ponsel dan Uang Rp8,5 Juta Milik Warga di Monjok
Tim Puma Satuan Reskrim Polresta Mataram meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Tim Puma Satuan Reskrim Polresta Mataram meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Peristiwa curat tersebut terjadi pada 3 Maret 2022 lalu. Korban kehilangan ponsel dan uang tunai sejumlah Rp8,5 juta.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Polresta Mataram, Kamis (21/12/2022).
Didampingi Kasi Humas dan Kanit Pidum Reskrim Polresta Mataram, Kadek menjelaskan modus dan motif pelaku pencurian dan pemberatan tersebut.
Dikatakan Kadek, dua pelaku tersebut yakni H, pria 26 tahun asal Kelurahan Monjok, Selaparang, Kota Mataram. Dia merupakakan residivis pencurian.
Baca juga: Polresta Mataram Bekuk Bandar Judi Online Jenis Togel di Kota Mataram
Sedangkan pelaku lainnya inisial A masih dalam pencarian oleh pihak kepolsian.
Berdasarkan pengakuan H, peristiwa tersebut dilakukan berdua dengan A (DPO).
Hal ini sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan tim opsnal Reskirim.
H dan A sepakat melakukan pencurian di salah satu rumah yang menjadi sasarannya.
Dimana H masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela dengan obeng yang dibawa oleh H dari rumah.
Kemudian A berjaga sambil melihat-lihat situasi sekitar.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, H kemudian mengambil ponsel dan tas yang berisi uang tunai Rp8,5 juta yang terletak disamping tempat tidur, sementara korban sedang tertidur.
Setelah mencuri, keduanya membagi hasil curian dimana H mendapat ponsel dan uang sebesar Rp2,3 juta, sementara A (DPO) mendapat uang sebesar Rp5,7 juta.
Atas peristiwa tersebut H diamankan bersama penadah M, sedangkan A masih dalam proses pencarian dan telah dinyatakan DPO.
Sementara barang bukti berupa 1 buah HP merek Oppo diamankan pada M yang kini turut diamankan atas dugaan penadah barang curian.
"H dan M kemudian diamankan tim Puma Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kadek.
Kini H diancam pasal 363 KUHP dan M diancam pasal 480 KUHP, dengan ancaman kurungan untuk H tujuh tahun penjara, sedangkan M empat tahun penjara.
(*)