Berita Kota Mataram

Polresta Mataram Bekuk Bandar Judi Online Jenis Togel di Kota Mataram

Satreskrim Polresta Mataram menangkap dua orang pria bandar judi online berjenis togel di Kota Mataram. 

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Polresta Mataram Bekuk Bandar Judi Online Jenis Togel di Kota Mataram - Dua tersangka kasus judi online berjenis togel yang diamankan oleh Polresta Mataram, Kamis (22/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram menangkap dua orang pria bandar judi online berjenis togel di Kota Mataram

"Kami amankan keduanya pada 15 Desember 2022 lalu, di wilayah Desa Dayan Peken, Ampenan, Kota Mataram," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (22/12/2022).

Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kadek, setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah akan kegiatan perjudian itu. 

“Pelaku yang kami amankan inisial ST 54 tahun dan SR 48 tahun. Saat penggeledahan kami temukan barang bukti rekapan nomor togel, uang, rekening koran dan Atm," ucapnya.

Baca juga: Joki Togel Online dengan Omzet Rp4 Miliar Per tahun Berhasil Diamankan Polresta Mataram

Sementara itu dijelaskan Kadek, kedua pelaku itu menjalankan aksinya dengan berbagi peran. 

Di antaranya pelaku ST berperan untuk mencari konsumen, sementara SR merupakan bandar judi. 

"Pelaku ini membuat akun di internet dengan nama Gandik21 pada situs judi Dewajitu. Pada saat itupun telah diisi uang, barulah pelaku menjual nomor ke masyarakat atau konsumennya. Bukti itu sinkron dengan apa yang ada di HP pelaku," sebut Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, diakui pelaku bahwa dirinya telah menjalankan bisnis judi online tersebut selama 2 minggu. 

Baca juga: Kakek-kakek Main Judi Togel Online Ditangkap Polresta Mataram, Sehari Untung Rp 50 Ribu

Dengan penghasilan perharinya mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp3 juta.

"Keduanya sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Mataram. Keduanya diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup Kadek. 

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved