Berita Lombok
Kakek-kakek Main Judi Togel Online Ditangkap Polresta Mataram, Sehari Untung Rp 50 Ribu
Tim Polresta Mataram menangkap dua terduga pelaku judi togel di Lingkungan Kampung Melayu, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Penulis: Laelatunniam | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Polresta Mataram menangkap dua terduga pelaku judi togel di Lingkungan Kampung Melayu, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (52) asal Lingkungan Melayu dan P (39) asal Lingkungan Karang Bunyuk Ampenan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawwa dalam keterangan persnya, Sabtu (16/4/2022) menerangkan kronologis penangkapan.
Kedua pelaku judi togel diciduk Kamis (31/3/2022).
Tim menjemput paksa pelaku H (52) di Jalan Pabean Lingkungan Kampung Melayu, Kelurahan Ampenan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit HP Nokia dan uang tunai Rp 30 ribu.
Baca juga: Kapolres Lombok Tengah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pelinggih Pura Buana Nata
Baca juga: Dua Pekan Ramadhan, Polresta Mataram Bongkar Kasus Prostitusi hingga Judi, Ada Oknum PNS Terlibat
Setelah diinterogasi pelaku H mengakui dirinya menjual nomor togel dan dan menyetorkan rekapan pembelian nomor togel tersebut kepada terduga pelaku P (39).
Berdasarkan hasil interogasi tersebut, pelaku P (39) langsung dibekuk.
Kedua pelaku digiring ke Polresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut.
Hasil penyidikan pelaku menceritakan proses bermain judi togel tersebut.
Awalnya pelaku H (52) mejual nomor togel ke teman-teman dekat.
Setelah itu, pelaku melakukan rekapan nomor togel.
Kemudian rekapan tersebut disetorkan melalui pesan singkat SMS kepada terduga pelaku P (39) beserta uang hasil penjualan.
Selanjutnya, terduga pelaku (P) memasukan rekapan nomor togel tersebut ke situs-situs tertentu.
Setelah berhasil memasukkan rekapan nomor togel, kemudian kedua terduga pelaku tinggal menunggu pengumuman pemenangan nomor togel tersebut.
"Kenutunhan yang mereka dapatkan dari judi togel tersebut sekitar Rp 50 ribu per hari," tutup Kompol Yogi.
Adapun pasal yang disangkakan pada kedua pelaku yaitu pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun hukuman penjara.
(*)