Berita Kota Mataram

Joki Togel Online dengan Omzet Rp4 Miliar Per tahun Berhasil Diamankan Polresta Mataram

Tersangka mengaku telah menggeluti judi online dengan keuntungan kurang lebih Rp4,3 Miliar per tahun.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Tersangka Y (62 - kanan) dan T (45 - kiri) joki togel online dengan omzet Rp4 Miliar pertahun yang berhasil diamankan oleh Polresta Mataram, Kamis (18/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Joki togel online ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Mataram.

Diketahui, keuntungan yang didapat oleh joki togel online ini berada di kisaran angka Rp4 Juta perhari.

Tersangka mengaku telah menggeluti judi online dengan keuntungan kurang lebih Rp4,3 Miliar per tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa dan didampingi Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat.

Baca juga: Waspadai PMK, Satgas Ops Aman Nusa II Polresta Mataram Lakukan Pengambilan Sampel Darah

Serta Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa dan Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Siswoyo, di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Kamis (18/8/2022).

Adapun modus perjudian togel online yang disampaikan oleh Kapolresta Mataram sebagai berikut:

“Y (62) ini bergerak untuk mengumpulkan taruhan angka dan nasabah. Setelah itu menyerahkannya kepada T (45),” tutur Kapolresta.

Diketahui, terdapat tiga situs judi online yang telah diakui oleh tersangka Y (62) dan T (45), yakni Togel Sidney, Hongkong dan Singapura.

Baca juga: Polresta Mataram Ringkus Tiga Sekawan Pemain Togel saat Setor Hasil Judi

“Setelah mendapatkan uang dan angka dari Y, lantas T melakukan pemasangan di setiap taruhan yang ada,” kata Kapolresta.

Dua terduga juga turut mengaku mendapatkan keuntungan di setiap transaksi yang ada.

“Kalau dia ini (T), mau menang atau kalah tetap dapat untung. Apa lagi kalau menang, tentu dapat bagian,” ucap Mustofa.

Sementara itu, Kasat Reskrim menjelaskan kronologi penangkapan dua tersangka T dan Y.

Kedua pelaku T dan Y ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Dengan Y berhasil diamankan pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 20.00 WITA di Lingkungan Selaparang, Kelurahan Banjar, Ampenan, Mataram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved