Berita Kota Mataram
Joki Togel Online dengan Omzet Rp4 Miliar Per tahun Berhasil Diamankan Polresta Mataram
Tersangka mengaku telah menggeluti judi online dengan keuntungan kurang lebih Rp4,3 Miliar per tahun.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Y ditangkap di rumahnya oleh Tim Puma Polresta Mataram dan tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Setelah Y ditangkap dan diinterogasi, T turut berhasil diamankan di lokasi yang berbeda yakni di Gang Singa Parna, Pagesangan, Mataram.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni ponsel, bolpoin, buku catatan, atm, buku tabungan, kalkulator.
Dalam pengakuan singkatnya, Y (62) mengaku harus melakukan pekerjaan haram ini agar dapat memberi keluarganya makan.
Selain itu, T (45) mengatakan bahwa ia telah melakukan pekerjaan judi online ini sejak tahun 2014, namun keuntungannya tidak sebanyak dulu.
“Sedikit saja kalau sekarang yang masang togel, mungkin akibat pandemi,” tandas T.
Dan hingga saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polresta Mataram, dan akan dikenakan Pasal 303, Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(*)