Polresta Mataram Ringkus Tiga Sekawan Pemain Togel saat Setor Hasil Judi
Tiga orang terduga pelaku tindak pidana judi togel ditangkap Tim Puma Polresta Mataram.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga orang terduga pelaku tindak pidana judi togel ditangkap Tim Puma Polresta Mataram.
Masing-masing berinisial IM alias Agus (37), MG alias Kocet (41), SO alias Titi (48).
Ketiganya ditangkap di Lingkungan Karang Tangkeban, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu (16/10/2021), pukul 15.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat, di lokasi tersebut sedang berlangsung perjudian penjualan nomor togel.
Baca juga: Berlayar dari Kayangan, KMP Wicitra Dharma Kandas setelah Mesin Mati dan Terseret Arus
"Tim Puma melakukan penyelidikan ke TKP dan ternyata memang benar ditemukan pelaku sedang membuka tempat perjudian jenis nomor togel,” ungkapnya.
Saat itu juga tim berhasil mengamankan pelaku yang sedang merekap hasil penjualan nomor togel.
Setelah diinterogasi, ternyata pelaku akan menyetor hasil penjualan setelah ia melakukan rekapan nomer togel tersebut.
Baca juga: Warga Binaan Lapas Mataram Rutin Menerima Perlengkapan Mandi
”Terduga pelaku ini akan menyerahkan hasil penjualan kepada bosnya yaitu Titi, warga Pejarakan Karya, Ampenan," ungkapnya.
Selanjutnya, tim bergegas mengamankan bos togel dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Pihaknya menyita 6 unit handphone berbagai merek, 9 bendel kertas rekapan nomer togel, 4 buah buku yang bertuliskan nomer togel serta 3 buah paito.
Sementara dari lokasi pertama, mereka menemukan sejumlah uang tunai.
Alat komunikasi, sebendel kertas rekapan nomer togel dan selembar kupon pembelian nomer togel tanggal 16 Oktober 2021.
Kini ketiga terduga pelaku judi togel beserta barang bukti diserakan ke Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.
”Para terduga pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian," tutup Kadek Adi.
(*)