Pemprov NTB Sebut Pengembalian Selisih Biaya Hidup 79 Awardee Beasiswa NTB Sesuai Ketentuan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan klarifikasi terkait pengembalian selisih biaya hidup awardee beasiswa NTB.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan klarifikasi terkait pengembalian selisih biaya hidup awardee Beasiswa NTB.
Pemprov NTB melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB, selaku organisasi teknis yang ditunjuk mengelola Beasiswa NTB menyebut kebijakan tersebut telah sesuai aturan.
Kepala Brida NTB Amry Rakhman dalam keterangan tertulis menjelaskan, berdasarkan Surat Kepala Brida NTB Nomor: 422.5/92/2022, tanggal 19 Desember 2022, perihal Pengembalian Selisih Pembayaran Biaya Hidup, diberikan beberapa pertimbangan/alasan sebagai berikut:
1. Awardee S2 berangkat ke Malaysia pada tanggal 26 Oktober 2022 (akhir bulan).
2. Awardee S2 berangkat pada akhir Oktober 2022 tersebut mendapatkan/diberi biaya hidup penuh sesuai standar hidup di Malaysia senilai Rp3 juta sampai Rp3,5 juta (tergantung kota tempat Kuliah).
Baca juga: Puluhan Awardee Beasiswa NTB S2 ke Malaysia Diminta Kembalikan Selisih Bayar Biaya Hidup
3. Berdasarkan pada Juknis Beasiswa NTB untuk luar negeri, BAB II point N, bahwa ketentuan mengenai biaya hidup yang diberikan kepada penerima program Beasiswa NTB mengacu pada standar biaya hidup di masing–masing negara tujuan pendidikan.
Namun, jika terjadi keadaan–keadaan yang tidak diinginkan seperti bencana alam dan non-alam, serta keadaan memaksa lainnya yang mengakibatkan penundaan keberangkatan kuliah penerima beasiswa NTB atau pemberhentian perkuliahan, maka ketentuan mengenai pemberian biaya hidup sebagai berikut:
"Bagi penerima Beasiswa NTB yang sudah memulai perkuliahan jarak jauh dan belum bisa diberangkatkan karena keadaan memaksa tersebut, maka diberikan biaya hidup sesuai standar biaya hidup yang berlaku di wilayah masing-masing (dalam hal ini Kota Mataram) atau setara dengan Rp 2.250.000 setiap bulan," kata Kepala Brida NTB Amry Rakhman, Rabu (21/12/2022).
Pimpinan Brida NTB telah melakukan konsultasi dengan Inspektorat NTB dan BPKAD NTB.
Mereka meminta pertimbangan atas pembayaran biaya hidup bulan Oktober 2022 yang dibayar penuh tersebut.
Hasil konsultasi, Inspektorat dan BPKAD NTB merekomendasikan bahwa: Awardee S2 yang berangkat dari Mataram NTB ke Malaysia tanggal 26 Oktober 2022 (akhir bulan), maka biaya hidup tidak bisa dibayarkan penuh sesuai standar Malaysia (Rp3 juta - Rp3,5 juta).
Tetapi dapat dibayarkan sesuai dengan Standar Biaya Hidup Kota Mataram sebesar Rp 2,25 juta.
Selisih biaya hidup yang telah dibayarkan penuh (Standar Malaysia) dibandingkan dengan standar biaya hidup Kota Mataram inilah yang diminta kepada Awardee S2 Malaysia dikembalikan.
Nilanya sebesar Rp 750 ribu sampai Rp1,25 juta per orang.