Pemprov NTB Sebut Pengembalian Selisih Biaya Hidup 79 Awardee Beasiswa NTB Sesuai Ketentuan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan klarifikasi terkait pengembalian selisih biaya hidup awardee beasiswa NTB.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Sirtupillaili
Dok. LPP NTB
Pendaftaran untuk seleksi penerima Beasiswa NTB dibuka dari tanggal 7-22 April 2022. 

Total nilai pengembalian untuk 79 Awardee tersebut sebesar Rp81,25 juta.

Sebelumnya, sebanyak 79 penerima Beasiswa NTB S2 tujuan Malaysia diminta mengembalikan selisih biaya hidup.

Biaya hidup awardee beasiswa di tiga universitas Malaysia tersebut berpotensi menjadi temuan pemeriksa keuangan.

Alasannya, terdapat selisih pembayaran biaya hidup yang diterima dengan standar yang berlaku.

"Ada selisih antara biaya sebelum keberangkatan dengan yang sudah diterima," kata Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim.

Ibnu Salim menjelaskan, para awardee ini sudah menerima biaya hidup sesuai dengan standar negara tujuan.

Sementara pada kenyataannya, para awardee beasiswa NTB belum sampai di negara tujuan.

"Berangkatnya terlambat karena keterlambatan terbitnya visa," bebernya.

Selama keterlambatan pengurusan visa ini, para awardee masih berada di Mataram.

Ibnu mengatakan, kondisi tersebut mengharuskan para awardee menerima biaya hidup sesuai dengan lokasi pada waktu tersebut.

"Nah itu lah yang dikembalikan, selisihnya. Jadi ini hasil konsultasi saja, bukan hasil pemeriksaan," tutup Ibnu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved