Puluhan Awardee Beasiswa NTB S2 ke Malaysia Diminta Kembalikan Selisih Bayar Biaya Hidup

Sebanyak 79 awardee beasiswa NTB S2 ke Malaysia harus mengembalikan selisih pembayaran biaya hidup sebesar Rp 81,25 juta agar tak menjadi temuan

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
pixabay.com
Ilustrasi kampus. Sebanyak 79 awardee beasiswa NTB S2 ke Malaysia harus mengembalikan selisih pembayaran biaya hidup sebesar Rp 81,25 juta. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 79 penerima Beasiswa NTB S2 tujuan Malaysia diminta mengembalikan selisih biaya hidup.

Biaya hidup awardee beasiswa di tiga universitas di Malaysia tersebut berpotensi menjadi potensi temuan pemeriksa keuangan.

Alasannya, terdapat selisih pembayaran biaya hidup yang diterima dengan standar yang berlaku.

"Ada selisih antara biaya sebelum keberangkatan dengan yang sudah diterima," ucap Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim dikonfirmasi TribunLombok.com, Rabu (20/12/2022).

Baca juga: Penyaluran Beasiswa Perlu Dievaluasi, Komisi V DPRD NTB Akan Panggil Brida

Ibnu menjelaskan, para awardee ini sudah menerima biaya hidup sesuai dengan standar negara tujuan.

Sementara pada kenyataannya, para awardee beasiswa NTB belum sampai di negara tujuan.

"Berangkatnya terlambat karena keterlambatan terbitnya visa," bebernya.

Selama keterlambatan pengurusan visa ini, para awardee masih berada di Mataram.

Ibnu mengatakan, kondisi tersebut mengharuskan para awardee menerima biaya hidup sesuai dengan lokasi pada waktu tersebut.

"Nah itu lah yang dikembalikan, selisihnya. Jadi ini hasil konsultasi saja, bukan hasil pemeriksaan," tutup Ibnu.

Berdasarkan dokumen yang diterima TribunLombok.com, Kepala BRIN NTB Amry Rakhman meminta 79 awardee beasiswa NTB S2 tujuan Malaysia mengembalikan selisih bayar biaya hidup.

Dalam surat Nomor 422.5/92/2022 tertanggal 19 Desember 2022, disebutkan awardee Beasiswa NTB S2 tujuan Malaysia berangkat pada tanggal 26-27 Oktober 2022.

Pembayaran biaya hidup sebesar Rp 777 juta pada tanggal 31 Oktober 2022 untuk 79 awardee.

Namun, Inspektorat dan BPKAD biaya hidup awardee yang berangkat pada pekan terakhir bulan keberangkatan harus menggunakan standar biaya hidup di Kota Mataram yang sebesar Rp 2.250.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved