Penyaluran Beasiswa Perlu Dievaluasi, Komisi V DPRD NTB Akan Panggil Brida
Pemanggilan dilakukan dalam rangka mendengar pemaparan Brida NTB perihal teknis pengalokasian dana beasiswa.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi V DPRD NTB menilai penyaluran beasiswa yang dijalankan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB masih terdapat banyak catatan.
Catatan tersebut dihimpun Komisi V DPRD NTB atas dasar keluhan dari masyarakat penerima manfaat.
Selaku leading sektor, Komisi V DPRD NTB akan segera memanggil jajaran Brida NTB.
Pemanggilan dilakukan dalam rangka mendengar pemaparan Brida NTB perihal teknis pengalokasian dana beasiswa.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, (19/9/2022) pekan depan.
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan BBM hingga Malam Hari, Wakil Ketua DPRD NTB Farin Temui Massa Aksi Cipayung Plus
"Sederhananya, kami akan minta Brida menjelaskan juklak juknis penyaluran program beasiswa ini. Catatan kami, pelaksanaan masih amburadul, sehingga penting untuk mengundang jajaran Brida," ungkap Anggota Komisi V DPRD NTB, M. Akri pada Kamis, (15/9/2022).
Akri mengatakan, beberapa infrormasi yang diserap Komisi V DPRD NTB bahwa, adanya standar subjektif yang ditetapkan oleh Brida dalam hal pemberian jumlah beasiswa kepada penerima.
"Aneh juga ketika Brida membuat standar yang tidak sesuai kebutuhan penerima. Mestinya ini harus diperhatikan. Sangat tidak logis ketika penerima membutuhkan Rp 2,5 juta untuk membayar SPP, namun diberikan hanya Rp 1 juta. Ini yang kami minta klarifikasi," ujar politisi PPP NTB ini.
Akri menilai, jika terus ada komplain dari masyarakat, pihaknya akan mengusulkan agar program beasiswa dialih-kelolakan ke OPD lain.
Baca juga: Disnakertrans KSB Rilis Jadwal Tes Tulis Penerimaan Tenaga Kerja Pembangunan Smelter
"Komisi V mendapatkan informasi kesimpangsiuran ke tidak mampuan kepala Brida ini. Kalau tidak bisa menyelesaikan maka kami akan pindah penyalur beasiswa ke Kesra atau Dinas Dikbud," tegasnya.
Akri menambahkan, dalam peraturan gubernur NTB nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan atas Pergub nomor 49 tahun 2020 tentang pemberian beasiswa, mengatur batasan terendah dan tertinggi.
"Jangan sampai Brida membuat kebijakan sendiri dalam menentukan standar minimal dan maksimal yang melanggar peraturan lebih tinggi," ujarnya.
Terkait hal itu, Kepala Brida NTB, H. Wirawan Ahmad mengatakan, tidak ada persoalan dalam pengelolaan beasiswa.
Baca juga: Gubernur NTB, Wali Kota Bima dan Bupati Bima, Sepakat Produk Lokal Wilayah Timur Bisa Bersaing
Mengenai besaran nominal yang diterima oleh penerima dilakukan berdasarkan asas pemerataan sesuai jenjang pendidikan.
"Kan belum di umumkan siapa nama penerima. Kami juga menjalankan program ini dengan transparan dan asas pemerataan. Dengan cara ini, maka jumlah penerima semakin banyak di bandingkan tahun sebelumnya," tutup Wirawan.
(*)