Cek Hasil Seleksi PPS Pemilu 2024: Daftar Tugas dan Wewenang, Masa Kerja, Rincian Honor
Calon peserta harus membuat akun di siakba.kpu.go.id yang bisa juga bisa digunakan untuk mengecek hasil seleksi PPS Pemilu 2024
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS:
30 Desember 2022 - 7 Januari 2023
Wawancara calon anggota PPS:
8 - 10 Januari 2023
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS:
11 - 16 Januari 2023
Penetapan anggota PPS:
13 Januari 2023
Pelantikan anggota PPS:
17 Januari 2022
Masa kerja PPS:
17 Januari 2023 - 4 April 2024
Tugas PPS Pemilu 2024
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tertuang tugas, wewenang, dan kewajiban dari anggota PPS Pemilu 2024 pada Pasal 18.
1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran PPS dan PPK Pemilu 2024: Rincian Honor dan Masa Kerja
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/pemilihan-petugas-kpps-di-kota-mataram-melaksanakan-pemungutan-suara.jpg)