Cek Hasil Seleksi PPS Pemilu 2024: Daftar Tugas dan Wewenang, Masa Kerja, Rincian Honor

Calon peserta harus membuat akun di siakba.kpu.go.id yang bisa juga bisa digunakan untuk mengecek hasil seleksi PPS Pemilu 2024

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Petugas KPPS di Kota Mataram melaksanakan pemungutan suara dalam pemilihan 9 Desember 2020. Calon peserta harus membuat akun di siakba.kpu.go.id yang bisa juga bisa digunakan untuk mengecek hasil seleksi PPS Pemilu 2024. 

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS:
30 Desember 2022 - 7 Januari 2023

Wawancara calon anggota PPS:
8 - 10 Januari 2023

Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS:
11 - 16 Januari 2023

Penetapan anggota PPS:
13 Januari 2023

Pelantikan anggota PPS:
17 Januari 2022

Masa kerja PPS:
17 Januari 2023 - 4 April 2024

Tugas PPS Pemilu 2024

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tertuang tugas, wewenang, dan kewajiban dari anggota PPS Pemilu 2024 pada Pasal 18.

1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran PPS dan PPK Pemilu 2024: Rincian Honor dan Masa Kerja

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved