Cek Hasil Seleksi PPS Pemilu 2024: Daftar Tugas dan Wewenang, Masa Kerja, Rincian Honor

Calon peserta harus membuat akun di siakba.kpu.go.id yang bisa juga bisa digunakan untuk mengecek hasil seleksi PPS Pemilu 2024

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Petugas KPPS di Kota Mataram melaksanakan pemungutan suara dalam pemilihan 9 Desember 2020. Calon peserta harus membuat akun di siakba.kpu.go.id yang bisa juga bisa digunakan untuk mengecek hasil seleksi PPS Pemilu 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Segera cek hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di infopemilu.kpu.go.id.

Pendaftaran seleksi PPS Pemilu 2024 sudah dibuka sejak 18 Desember 2022 dan akan ditutup pada 27 Desember 2022.

Sebelum mendaftar, cek tugas dan wewenang PPS, rincian honornya serta masa kerja.

Untuk mendaftar, calon peserta harus membuat akun di siakba.kpu.go.id yang bisa juga bisa digunakan untuk mengecek hasil seleksi PPS Pemilu 2024.

Selain itu pendaftar juga bisa melihat pengumuman yang akan disampaikan KPU Kabupaten/Kota tempat peserta mendaftar.

Baca juga: KPU NTB Akan Rekrut 3.498 PPS Pemilu 2024, Berikut Tahapan, Cara Daftar SIAKBA, dan Honornya

PPS Pemilu 2024 akan mendapatkan honor dengan rincian Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan dan Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan.

Menurut jadwal, usai pendaftaran dilanjutkan dengan proses penelitian administrasi calon anggota PPS pada 19-29 Desember 2022.

Jadwal Seleksi PPS Pemilu 2024

Berikut ini jadwal lengkap seleksi PPS Pemilu 2024

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS:
18 - 22 November 2022

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS:
18 - 27 November 2022

Penelitian administrasi calon anggota PPS:
19 November 2022 - 29 Desember 2022

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS:
30 Desember 2022 - 1 Januari 2023

Seleksi tertulis calon anggota PPS:
2 - 4 Januari 2023

Pengumuman hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPS:
5 - 7 Januari 2023

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved