Jadwal Lengkap Pendaftaran PPS dan PPK Pemilu 2024: Rincian Honor dan Masa Kerja
Pengumuman pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dimulai November 2022 kemudian bagi yang lulus akan dilantik dan mulai bekerja pada Januari 2023
TRIBUNLOMBOK.COM - Rangkaian pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibuka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan jadwal pendaftaran seleksi calon anggota PPS dan PPK yang dimulai November 2022.
Selanjutnya, bagi pendaftar yang lulus seleksi rekrutmen badan ad-hoc Pemilu 2024 ini kemudian akan dilantik dan mulai bekerja pada Januari 2022.
Dikutip dari siaran persnya, KPU RI mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPS dan PPK untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Sebelum mendaftar, patut disimak sejumlah ketentuan dari KPU RI berikut ini, yakni:
Baca juga: Syarat Lengkap Calon Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024: Minimal 17 Tahun, Daftar di siakba.kpu.go.id
1. Agar Pelamar Melakukan Pengecekan Data Keanggotaan Partai Politik
2. Memastikan bahwa email yang didaftarkan sudah benar
3. Jika terdapat kendala dalam menggunakan SIAKBA, dapat menghubungi helpdesk SIAKBA KPU Kabupaten/Kota dimana Anda Mendaftar
4. Informasi terkait pengumuman, jadwal, persyaratan dan kelengkapan dokumen dapat dilihat melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
- Ketua PPK: Rp 2.500.000/Bulan
- Anggota PPK: Rp 2.200.000/Bulan
- Ketua PPS: Rp 1.500.000/Bulan
- Anggota PPS: Rp 1.300.000/Bulan
Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja PPK