Syarat Lengkap Calon Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024: Minimal 17 Tahun, Daftar di siakba.kpu.go.id
Simak syarat pendaftaran calon anggota PPS dan PPK untuk Pemilu 2024 dan siapkan dokumen kemudian lakukan pendaftaran melalui siakba.kpu.go.id
TRIBUNLOMBOK.COM - Telah dibuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran PPS sejak tanggal 18 November 2022 sementara pendaftaran PPK sejak 20 November 2022.
Adapun PPS dan PPK adalah badan ad-hoc KPU untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, bagi calon anggotanya bisa mendaftar melalui siakba.kpu.go.id.
Simak syarat pendaftaran calon anggota PPS dan PPK untuk Pemilu 2024, seperti dihimpun dari laman resmi KPU RI.
Baca juga: Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024: Login siakba.kpu.go.id, Simak Persyaratannya
Baca juga: Login siakba.kpu.go.id: Daftar PPK & PPS Pemilu 2024 Lengkap Jadwal, Rincian Syarat, Daftar Honor
Syarat Calon Anggota PPK dan PPS
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.